Halaman resmi PPID UPT SPF SD Negeri 105346 Aras Kabu sebagai pusat layanan informasi publik sekolah
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, penyimpanan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan UPT SPF SD Negeri 105346 Aras Kabu. PPID bertujuan untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik yang akuntabel dan transparan.
Dasar Hukum
Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik;
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
Surat Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Nomor : 800/4879.SK/2025 Tanggal 9 Juli 2025 Tentang Pembentukan PPID UPT Sekolah.
Surat Keputusan
Unduh File SK PPID UPT SPF SD Negeri 105346 Aras Kabu
Waktu Layanan
Hari : Senin s.d Sabtu
Pukul : 08.00 Wib s.d 14.00 Wib
VISI DAN MISI PPID PADA UPT SPF SD NEGERI 105346 ARAS KABU
VISI
"Terwujudnya Pelayanan Informasi yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak permohonan informasi berdasarkan dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku di UPT SPF SD Negeri 105346 Aras Kabu"
MISI
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar, dan bertanggung jawab di UPT SPF SD Negeri 105346 Aras Kabu.
Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi di UPT SPF SD Negeri 105346 Aras Kabu.
Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam Bidang Pelayanan informasi di UPT SPF SD Negeri 105346 Aras Kabu.
Mewujudkan keterbukaan informasi UPT SPF SD Negeri 105346 Aras Kabu dengan proses yang cepat, tepat, mudah, dan sederhana.
Daftar Informasi Publik
Salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP). DIP adalah catatan yang berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik. Dan surat Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Nomor : 800/4879.SK/2025 Tanggal 9 Juli 2025 Tentang Pembentukan PPID UPT Sekolah. Melalui Website PPID yang digunakan ini, badan publik dapat mempublikasi informasi yang dikuasai yang selanjutnya tersusun sebagai DIP secara otomatis.
Informasi Berkala
Profil sekolah (visi, misi, tujuan).
Struktur organisasi sekolah.
Data guru dan tenaga kependidikan.
Program dan kegiatan sekolah tahunan.
Jadwal pelajaran dan kalender akademik.
Rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAS).
Laporan realisasi penggunaan dana BOS.
Data jumlah peserta didik.
Data sarana dan prasarana.
Laporan hasil evaluasi dan akreditasi.
Laporan pengelolaan barang milik negara/daerah (aset sekolah).
Informasi Serta Merta
Informasi bencana alam yang berdampak pada kegiatan belajar-mengajar.
Informasi wabah penyakit di lingkungan sekolah (misal: flu burung, COVID-19).
Informasi kejadian darurat di sekolah (misalnya kebakaran, kerusuhan).
Keputusan mendadak libur sekolah akibat kondisi cuaca ekstrim.
Informasi rusaknya fasilitas yang membahayakan peserta didik (misal atap ambruk).
Informasi Setiap Saat
Daftar informasi publik yang dimiliki sekolah.
Informasi mekanisme dan prosedur layanan informasi publik.
Formulir permohonan informasi publik.
Standar operasional prosedur (SOP) sekolah.
Hasil pengadaan barang dan jasa sekolah.
Informasi penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Kurikulum sekolah.
Tata tertib siswa.
Program kerja perpustakaan.
Informasi kerja sama atau MoU dengan pihak luar (jika ada).
Laporan penggunaan BOS (rincian).
Notulen rapat komite sekolah (yang tidak termasuk kategori dikecualikan).
Dokumen-dokumen resmi sekolah (surat keputusan, pengumuman resmi, dsb).
Informasi Yang Dikecualikan
Data pribadi siswa dan guru (NIK, alamat, nomor HP, dll).
Laporan pelanggaran atau kasus disiplin yang melibatkan siswa secara individual.
Informasi medis peserta didik.
Password atau kode akses sistem informasi sekolah.
Dokumen yang masih dalam proses hukum atau pemeriksaan auditor.
Surat menyurat yang bersifat rahasia antar instansi.
Data hasil evaluasi guru yang bersifat rahasia dan berskala internal.
Informasi hasil seleksi internal sebelum diumumkan resmi.
Kontak PPID :
Email : sdn105346araskabu@gmail.com, Website Sekolah : https://sites.google.com/admin.sd.belajar.id/sdn105346araskabu
Alamat Sekolah : Dusun Amal No. 029 Desa Aras Kabu Kecamatan Beringin Kab. Deli Serdang, Pos : 20552