TATA TERTIB PAKAIAN PESERTA DIDIK UPT SPF SD NEGERI 105346 ARAS KABU
Pakaian seragam merupakan identitas diri dan cerminan disiplin serta kepribadian peserta didik di UPT SPF SD Negeri 105346 Aras Kabu. Penggunaan pakaian yang rapi dan sesuai ketentuan merupakan bagian integral dari pembentukan karakter Profil Pelajar Pancasila dan budaya sekolah yang positif.
A. KETENTUAN UMUM PAKAIAN SERAGAM
Seluruh peserta didik wajib mengenakan seragam sekolah yang telah ditetapkan oleh sekolah dan pemerintah.
Seragam harus dalam kondisi bersih, rapi, tidak kusut, dan tidak sobek.
Seragam tidak boleh terlalu ketat atau terlalu longgar, sehingga nyaman digunakan untuk beraktivitas.
Seragam harus dimasukkan ke dalam rok/celana bagi yang diwajibkan, kecuali model seragam yang memang dirancang untuk tidak dimasukkan.
Tidak diperkenankan memodifikasi bentuk dan model seragam tanpa izin resmi dari sekolah.
Seragam digunakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
B. JADWAL PENGGUNAAN SERAGAM
Senin - Selasa:
Pakaian: Seragam Merah Putih lengkap.
Atribut: Topi Merah Putih (saat upacara), dasi merah, badge lokasi sekolah, badge nama, badge bendera merah putih.
Sepatu: Hitam polos (bukan sepatu olahraga atau berwarna lain).
Kaos Kaki: Putih polos, di atas mata kaki.
Bagi Putra: Celana pendek/panjang warna merah, baju putih, dimasukkan ke dalam celana.
Bagi Putri: Rok merah (sesuai panjang standar sekolah, tidak di atas lutut), baju putih, dimasukkan ke dalam rok.
Rabu - Kamis:
Pakaian: Seragam Batik Sekolah
Atribut: Tidak wajib menggunakan topi atau dasi kecuali ada instruksi khusus.
Sepatu: Hitam polos.
Kaos Kaki: Putih polos, di atas mata kaki.
Jumat:
Pakaian: Seragam Pramuka lengkap.
Atribut: Topi Pramuka, kacu/hasduk, ring, badge Pramuka lengkap (tanda lokasi, gugus depan, dll.).
Sepatu: Hitam polos.
Kaos Kaki: Hitam polos.
Sabtu (Jika Ada Kegiatan Ekstrakurikuler/Khusus):
Pakaian: Sesuai dengan jenis kegiatan (misal: Seragam Olahraga, Pakaian Bebas Rapi, atau Seragam Khusus Ekstrakurikuler).
Sepatu: Sesuai kebutuhan kegiatan.
C. KETENTUAN PENAMPILAN DIRI
Rambut:
Peserta Didik Putra: Rambut dipotong pendek, rapi, tidak menutupi telinga, alis, atau kerah baju. Dilarang mencat rambut, memakai gel rambut berlebihan, atau memotong rambut dengan model yang tidak wajar (misal: mohawk, undercut ekstrem).
Peserta Didik Putri: Rambut panjang harus diikat rapi (dikepang atau ponytail). Dilarang mencat rambut, memakai hiasan rambut yang berlebihan, atau membiarkan rambut terurai saat belajar.
Kuku: Kuku tangan dan kaki harus dipotong pendek dan bersih. Dilarang menggunakan kutek atau pewarna kuku lainnya.
Perhiasan:
Peserta Didik Putra: Dilarang memakai perhiasan (kalung, gelang, anting).
Peserta Didik Putri: Diperbolehkan memakai anting kecil dan sederhana (tidak menjuntai/besar). Dilarang memakai kalung, gelang, atau cincin yang berlebihan.
Make Up: Dilarang menggunakan make up atau kosmetik apapun.
Tato/Tindik: Dilarang memiliki tato atau tindik (selain anting untuk putri pada telinga).
D. SANKSI PELANGGARAN TATA TERTIB PAKAIAN DAN PENAMPILAN
Setiap pelanggaran terhadap tata tertib pakaian dan penampilan akan dikenakan sanksi yang mendidik, meliputi:
Teguran Lisan: Langsung diberikan oleh guru piket atau wali kelas.
Pembinaan/Penyesuaian: Misalnya, merapikan rambut di sekolah, mengganti seragam yang tidak sesuai, menghapus kutek.
Pencatatan Pelanggaran: Dicatat dalam buku kasus siswa.
Pemberitahuan/Pemanggilan Orang Tua: Jika pelanggaran berulang atau cukup berat.
Tidak Diizinkan Mengikuti Pelajaran: Apabila pelanggaran sangat mencolok dan tidak segera diperbaiki, siswa dapat diminta untuk memperbaiki diri terlebih dahulu sebelum mengikuti pelajaran.
Penutup:
Kerapian dalam berpakaian dan berpenampilan mencerminkan kedisiplinan dan rasa bangga sebagai bagian dari keluarga besar UPT SPF SD Negeri 105346 Aras Kabu. Mari bersama-sama kita jaga standar ini demi kenyamanan dan citra positif sekolah.