MERAIH BERKAH DENGAN MAWARIS
"Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibubapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”
(Q.S. an-Nisa'/4: 7)
3.8 Memahami ketentuan waris dalam Islam.
4.8 Mempraktikkan pelaksanaan pembagian waris dalam Islam.
PERTEMUAN PERTAMA
Dalam sebuah riwayat dikisahkan ada seorang ulama yang sedang menghadapi sakaratul mau. Ia berwasiat kepada santrinya yang berada di sisinya, "Tulis permasalahan ini dengan cepat," Sang santri berkata, "Imam, Engkau sangat lelah, memang masalah apa yang hendak engkau tulis sekarang?" tanya sang Santri.
"Anakku, satu kata yang kita tulis bisa berarti bagi muslim lainnya." Anakku, ada pertanyaan yang hendak diajukan? Mengapa kamu menginginkan kekayaan?". Kamu mungkin akan menjawab, agar aku dapat hidup bahagia, menikmati segala fasilitas dan membeli semua yang aku inginkan. Jika demikian jawabanmu, kamu tidak sedang mewujudkan tujuanmu.
"Seharusnya kamu katakan, Aku ingin mempunyai banyak harta, agar dapat disumbangkan di jalan Allah swt., membiayai pendidikan anak-anakku hingga akrab dengan Allah swt., membantu mereka yang membutuhkan, dan menginvestasikannya dalam kegiatan-kegiatan sosial. Dengan demikian, setiap uang atau harta dan tulisan yang kamu berikan adalah ibadah."
Hidup itu sangat singkat, gunakan umur untuk beribadah dan meraih keridhaan-Nya. Allah swt. berfirman dalam Q.S. Hud/11: 15 :
"Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan." (Q.S. Hud/11: 15)
INDAHNYA MEMBANGUN MAHLIGAI RUMAH TANGGA
Luangkan waktu 10-15 menit untuk membaca dan memahami materi tentang :
Dasar-dasar hukum waris
Ketentuan mawaris dalam Islam
Setelah memahami materi tersebut, jawablah pertanyaan di bawah ini,
Tulislah dasar hukum al-qur'an dan sunnah tentang mawaris beserta artinya!
Nb :
Jawaban ditulis di buku, kemudian difoto dan dikirim melalui link di bawah ini.
Ketika mengirim tugas, ada pertanyaan Jenis Tugas, silahkan dipilih : "LITERASI 8"
Setelah mengirim tugas, pastikan tugas kalian sudah terkirim. Untuk melihat tugas kalian sudah terkirim atau belum, silahkan klik link REKAP PENILAIAN di bawah ini!
PERTEMUAN KEDUA
Pelajari materi di bawah ini yaitu tentang MAWARIS yang sudah saya buat melalui powerpoint. Pokok materinya:
Setelah kita mempelajari dan mempraktikkan pembagian harta warisan, tugas kalian adalah mengerjakan soal di bawah ini:
Seorang perempuan meninggal dunia dengan ahli waris seorang suami, seorang ibu dan seorang anak laki-laki. Harta yang ditinggalkan sebesar Rp. 150.000.000. Berapa masing-masing yang didapat oleh suami, ibu, dan anak laki-laki tersebut?
Nb:
Jawaban ditulis di buku tulis, kemudian di foto dan dikirim melalui link "KIRIM JAWABAN" di bawah ini.
Ketika mengirim tugas, ada pertanyaan Jenis Tugas, silahkan dipilih : "TUGAS 8"
Setelah mengirim tugas, pastikan tugas kalian sudah terkirim. Untuk melihat tugas kalian sudah terkirim atau belum, silahkan klik link REKAP PENILAIAN di bawah ini!
PERTEMUAN KETIGA
Ajaran Islam tidak hanya mengatus masalah ibadah, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya, yang ada di dalamnya termasuk juga masalah kewarisan. Keberadaan warisan menjadi bukti bahwa orang tua harus bertanggung jawab terhadap keluarga, anak, dan keturunannya.
Dasar hukum waris yang paling utama adalah Q.S. an-Nisa'/4: 7 dan 176, Q.S. an-Nahl/16: 75 dan Q.S. al-Ahzab/33: 4 serta beberapa hadis Nabi saw.
Posisi hukum kewarisan Islam di Indonesia merujuk kepada ketentuan dalam kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Inpres No.1 tahun 1991.
Ketentuan-ketentuan tentang warisan adalah yang paling lengkap diuraikan secara rinci dalam al-Qur'an terutama mengenai ketentuan pembagian harta warisan (furudul muqaddarah). Hal ini menunjukkan bahwa persoalan ilmu mawaris dan hukum mempelajarinya perlu mendapat perhatian yang serius dari kaum muslimin.
Orang yang memperoleh harta warisan dari orang yang meninggal dunia karena empat sebab, yaitu: sebab nasab hakiki, sebab nasab hukmi, sebab nasab pernikahan dan sebab nasab hubungan agama.
Hal-hal yang perlu diselesaikn sebelum dilakukan pembagian waris, yaitu pengurusan jenazah, wasiat, dan hutang.
Setelah kita belajar bersama-sama tentang Ketentuan Hukum Waris dalam Islam. Sekarang waktunya kalian untuk mengukur pengetahuan kalian.
Silahkan mengerjakan Ulangan Harian Bab 8 melalui link di bawah ini.
Nb:
Hanya boleh mengerjakan satu kali saja.
Jika dua kali mengerjakan atau lebih dari dua kali, maka nilai yang diambil adalah hasil pengerjaan yang pertama.