ASURANSI, BANK, DAN KOPERASI SYARI'AH
UNTUK PEREKONOMIAN UMAT DAN BISNIS YANG MASLAHAH
Menganalisis implementasi fikih mu'amalah: asuransi, bank, dan koperasi syari'ah di masyarakat
Menyajikan paparan tentang fikih mu'amalah: asuransi, bank, dan koperasi syari'ah di masyarakat
Meyakini bahwa ketentuan fikih muamalah adalah ajaran agama
Menumbuhkan jiwa kewirausahaan dan kepedulian dan sosial
Sebelum kita mendalami muamalah dalam islam, khusunya tentang Asuransi, bank, dan koperasi syari'ah. Maka silahkan cari dulu apa itu:
1. Asuransi?
bagaimana hukumnya?
apa lasannya?
Apa itu jual beli?
sebutkan, dan jelaskan syarat jual beli!
2. Bank?
Bagaimana hukumnya?
Apa alasannya?
Apa itu khiyar?
sebutkan dan jelaskan macam-macam khiyar!
3. Asuransi syar'ah?
Bagai mana hukumnya?
Apa alasannya?
Apa itu syirkah?
Sebutkan dan jelaskan macam-macam syirkah!
Nb :
Ketika mengirim tugas, ada pertanyaan Jenis Tugas, silahkan dipilih : "LITERASI 4"
Setelah mengirim tugas, pastikan tugas kalian sudah terkirim. Untuk melihat tugas kalian sudah terkirim atau belum, silahkan klik link REKAP PENILAIAN di bawah ini!
Mu'amalah dalam kamus Bahasa Indonesia artinya hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan (pergaulan, perdata, dsb.). Sementara dalam fikih Islam berarti tukar-menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti: jual beli, sewa menyewa, upah mengupah, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.
Dalam melakukan transaksi ekonomi, seperti jual beli, sewa menyewa, utang piutang, dan pinjam meminjam, Islam melarang beberapa hal diantaranya seperti berikut:
Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil.
Tidak boleh melakukan kegiatan riba.
Tidak boleh dengan cara-cara zalim (aniaya).
Tidak boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan.
Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi/berjudi.
Tidak boleh melakukan transaksi jual beli barang haram.
MACAM-MACAM MU'AMALAH
Jual beli
Khiyar
Sewa Menyewa
Syirkah
Musaqah, Muzara'ah, dan Mukhabarah
Perbankan
Asuransi
Koperasi
Jual beli menurut syari'at agama adalah kesepakatan tukar menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya. Melakukan jual beli dibenarkan, sesuai dengan firman Allah swt. berikut ini :
Artinya: "...dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba... " (Q.S. al-Baqarah/2: 275)
Apabila jual beli itu menyangkut suatu barang yang sangat besar nilainya, dan agar tidak terjadi kekurangan di belakang hari, al-Qur'an menyarankan agar dicatat, dan ada saksi.
SYARAT-SYARAT JUAL BELI
Ada penjual dan pembeli
Adapun penjual dan pembeli, harulah memiliki kriteria berikut:
Balligh
Berakal sehat
Atas kehendak sendiri
Ada barang dan uang
Barang dan uang juga memiliki syarat di bawah ini:
Halal dan suci. Haram menjual arak dan bangkai, begitu juga babi dan berhala. Apapun yang menurut syari'at barang itu haram, maka hukum menjual atau membelinya juga haram.
Bermanfaat, membeli barang-barang yang tidak bermanfaat sama dengan menyia-nyiakan harta atau pemborosan.
Artinya: "Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya." (Q.S. al-Isra'/17: 27)
Keadaan barang dapat diserahterimakan. Tidak sah menjual barang yang tidak dapat diserahterimakan. Contohnya, menjual ikan dalam laut atau barang yang sedang dijadikan jaminan sebab semua itu mengandung tipu daya.
Keadaan barang diketahui oleh penjual dan pembeli
Milik sendiri, sabda Rasululah saw., "Tak sah jual beli melainkan atas barang yang dimiliki." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
Ijab Qabul
Seperti pernyataan penjual, "Saya jual barang ini dengan harga sekian."
Pembeli menjawab, "Baiklah saya beli."
Dengan demikian, berarti jual beli itu berlangsung suka sama suka. Rasullah saw. bersabda, "Sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka sama suka." (HR. Ibnu Hibban)
RIBA
Riba adalah bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang. Hal ini sering terjadi dalam pertukaran bahan makanan, perak, emas, dan pinjam meminjam. Riba apapun bentuknya, dalam syariat Islam hukumnya haram. Sanksi hukumnya juga sangat berat. Diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan bahwa, "Rasulullah mengutuk orang yang mengambil riba, orang yang mewakilkan, orang yang mencatat, dan orang yang menyaksikan." (HR. Muslim).
Dengan demikian, semua orang yang terlibat dalam riba sekalipun hanya sebagai saksi, terkena dosanya juga.
Guna menghindari riba, apabila mengadakan jual beli barang seperti emas dengan emas atau perak dengan perak, ditetapkan syarat:
Sama timbangan ukurannya, atau
dilakukan serah terima saat itu juga,
secara tunai.
Apabila tidak sama jenisnya, seperti emas dan perak boleh berbeda takarannya, namun tetap harus secara tunai dan diserahterimakan saat itu juga. Kecuali barang yang berlainan jenis dengan perbedaan seperti perak dan beras, dapat berlaku ketentuan jual beli sebagaimana barang-barang yang lain.
MACAM-MACAM RIBA
Riba Fadli, adalah pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya. Misalnya, cincin emas 22 karat seberat 10 gram ditukar dengan emas 22 karat namun seberat 11 gram. Kelebihannya itulah yang termasuk riba.
Riba Qordi, adalah pinjam meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikannya. Misal si A bersedia meminjam si B uang sebesar Rp. 100.000,00 asal si B bersedia mengembalikannya sebesar Rp. 115.000,00. Bunga pinjaman itulah yang disebut riba.
Riba Yadi, adalah akad jual beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima. Seperti penjualan kacang, ketela yang masih di dalam tanah.
Riba Nasi'ah, adalah akad jual beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian. Misalnya, membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil di pohonnya, kemudian diserahkan setelah besar-besar atau setelah layak dipetik. Atau, membeli padi di musim kemarau, tetapi diserahkan setelah panen.
Khiyar adalah bebas memutuskan antara meneruskan jual beli atau membatalkannya. Islam memperbolehkan melakukan khiyar karena jual beli haruslah berdasarkan suka sama suka, tanpa ada unsur paksaan sedikit pun. Penjual berhak mempertahankan harga barang dagangannya, sebaliknya pembeli berhak menawar atas dasar kualitas barang yang diyakininya. Rasulullah saw. bersabda, "Penjual dan pembeli tetap dalam khiyar selama keduanya belum berpisah. Apabila keduanya berlaku benar dan suka menerangkan keadaan (barang)nya, maka jual belinya akan memberkahi keduanya. Apabila keduanya menyembunyikan keadaan sesungguhnya serta berlaku dusta, maka dihapus ke berkahan jual belinya." (HR. Bukhari dan Muslim)
MACAM-MACAM KHIYAR
Khiyar Majelis, adalah selama penjual dan pembeli masih berada di tempat berlangsungnya transaksi/tawar menawar, keduanya berhak memutuskan meneruskan atau membatalkan jual beli. Rasulullah saw. bersabda, "Dua orang yang berjual beli, boleh memilih akan meneruskan atau tidak selama keduanya belum berpisah." (HR. Bukhari dan Muslim)
Khiyar syarat, adalah khiyar yang dijadikan syarat dalam jual beli. Misalnya penjual mengatakan, "Saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar tiga hari." Maksudnya penjual memberi batas waktu kepada pembeli untuk memutuskan jadi tidaknya pembelian tersebut dalam waktu tiga hari. Apabila pembeli mengiyakan, status barang tersebut sementara waktu (dalam masa khiyar) tidak ada pemiliknya. Artinya, si penjual tidak berhak menawarkan kepada orang lain lagi. Namun, jika akhirnya pembeli memutuskan tidak jadi, barang tersebut menjadi hak penjual kembali. Rasulullah saw. bersabda kepada seorang laki-laki, "Engkau boleh khiyar pada segala barang yang engkau beli selama tiga hari tiga malam." (HR. Baihaqi dan Ibnu Majah)
Khiyar Aibi, adalah pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya jika terdapat cacat yang dapat mengurangi kualitas atau nilai barang tersebut, namun hendaknya dilakukan sesegara mungkin.
Sewa-menyewa dalam fikih Islam disebut ijarah, artinya imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Jasa disini berupa penyediaan tenaga dan pikiran, tempat tinggal atau hewan.
Dasar hukum ijarah adalah firmah Allah swt. :
Artinya: "...dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang petut... " (Q.S. al-Baqarah/2: 233)
Artinya: "...kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka..." (Q.S. at-Talaq/65: 6)
SYARAT DAN RUKUN SEWA-MENYEWA
Yang menyewakan dan yang menyewa haruslah telah baligh dan berakal sehat.
sewa-menyewa dilangsungkan atas kemauan masing-masing, bukan karena dipaksa.
Barang tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan, atau walinya.
Ditentukan barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya.
Manfaat yang akan diambil dari barang tersebut harus diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak. Misalnya, ada orang akan menyewa sebuah rumah. Si penyewa harus menerangkan secara jelas kepada pihak yang menyewakan, apakah rumah tersebut mau ditempati atau dijadikan gudang. Dengan demikian, si pemilik rumah akan mempertimbangkan boleh atau tidak disewa. Sebab risiko kerusakan rumah antara dipakai sebagai tempat tinggal berbeda dengan risiko dipakai sebagai gudang. Demikian pula jika barang yang disewakan itu mobil, harus dijelaskan dipergunakan untuk apa saja.
Berapa lama memanfaatkan barang tersebut harus disebutkan dengan jelas.
Harga sewa dan cara pembayarannya juga harus ditentukan dengan jelas serta disepakati bersama.
Dalam hal sewa-menyewa atau kontrak tenaga kerja, haruslah diketahui secara jelas dan disepakati bersama sebelumnya hal-hal berikut:
Jenis pekerjaan dan jam kerjanya.
Berapa lama masa kerja.
Berapa gaji dan bagaimana sistem pembayarannya: harian, bulanan, mingguan ataukah borongan?
Tunjangan-tunjangan seperti tranpor, kesehatan, dan lain-lain, jikalau ada.
Secara bahasa, kata syirkah (perseroan) berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak dapat lagi dibedakan antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya. Menurut istilah, syirkah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.
RUKUN DAN SYARAT SYIRKAH
Adapun rukun syirkah secara garis besar ada tiga, yaitu seperti berikut ini:
Dua belah pihak yang berakad ('aqidani). Syarat orang yang melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasarruf (pengelolaan harta).
Objek akan yang disebut juga ma'qud 'alaihi mencakup pekerjaan atau modal. Adapun syarat pekerjaan atau benda yang dikelola dalam syirkah harus halal dan diperbolehkan dalam agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan.
Akad atau yang disebut juga dengan istilah sighat. Adapun syarat sah akad harus berupa tasarruf, yaitu adanya aktivitas pengelolaan.
MACAM-MACAM SYIRKAH
Syirkah dibagi menjadi beberapa macam, yaitu syirkah inan, syirkah 'abdan, syirkah wujuh, dan syirkah mufawadah.
syirkah 'Inan
Syirkah 'inan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi kontribusi kerja (amal) dan modal (mal).
Contoh syirkah 'inan: A dan B sarjana teknik komputer. A dan B sepakat menjalankan bisnis perakitan komputer dengan membuka pusat servis dan penjualan komponen komputer. Masing-masing memberikan kontribusi modal sebesar Rp. 100.000.000, 00 (seratus juta ribu rupiah) dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut. Dalam syirkah jenis ini, modalnya disyaratkan harus berupa uang. Sementara barang seperti rumah atau mobil yang menjadi fasilitas tidak boleh dijadikan modal, kecuali jika barang tersebut dihitung nilainya pada saat akad. Keuntungan didasarkan pada kesepakatan dan kerugian ditanggung oleh masing-masing syarik (mitra usaha) berdasarkan porsi modal. Jika masing-masing modalnya 50%, masing-masing menanggung kerugian sebesar 50%.
Syirkah 'Abdan
Syirkah 'abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja (amal), tanpa kontribusi modal (mal). Kontribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti penulis naskah) ataupun kerja fisik (seperti tukang batu). Syirkah ini juga disebut syirkah 'amal.
Contoh: A dan B sama-sama nelayan dan bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka juga sepakat apabila memperoleh ikan akan dijual dan hasilnya dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60% dan B sebesar 40%. Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian, tetapi boleh berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah 'abdan terdiri atas beberapa tukang kayu dan tukang batu. Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan halal dan tidak boelh berupa pekerjaan haram, misalnya berburu anjing. Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan, porsinya boleh sama atau tidak sama diantara syarik (mitra usaha)
Syirkah wujuh
Syirkah wujuh adalah kerja sama karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujuh adalah syirkah antara dua pihak yang sama-sama memberikan kontribusi kerja (amal) dengan pihak ketiga yang memberikan kontribusi modal (mal).
Contoh: A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu A dan B bersyirkah wujuh dengan cara membeli barang dari seorang pedagang secara kredit. A dan B bersepakat bahwa masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu, keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua. Sementara harga pokoknya dikembalikan kepada pedagang. Syirkah wujuh ini hakikatnya termasuk dalam syirkah abdan.
Syirkah mufawadah
Syirkah mufawadah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas. Syirkah mufawadah dalam pengertian ini boleh dipraktikkan. Sebab setiap jenis syirkah yang sah berarti boleh digabungkan menjadi satu. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya, yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal jika berupa syirkah 'inan, atau ditanggung pemodal saja jika berupa mufawadah, atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki jika berupa syirkah wujuh.
Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama menyediakan semua modal (shohibul mal), pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (mudharrib). Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, namun apabila mengalami kerugian, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Kontrak bagi hasil disepakati di depan sehingga bila terjadi keuntungan, pembagiannya akan mengikuti kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan, kontrak bagi hasilnya adalah 60:40, dimana pengelola mendapatkan 60% dari keuntungan, pemilik modal mendapat 40% dari keuntungan.
Mudharabah sendiri dibagi menjadi dua, yaitu mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah. Mudharabah mutlaqah merupakan bentuk kerja sama antara pemilik modal dan pengelola yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Mudharabah muqayyadah adalah kebalikan dari mudharabah mutlaqah, yakni usaha yang akan dijalankan oleh jenis usaha, waktu, atau tempat usaha.
MUSAQAH
Musaqah adalah kerja sama antara pemilik kebun dan petani dimana sang pemilik kebun menyerahkan kepada petani agar dipelihara dan hasil panennya nanti akan dibagi dua menurut persentase yang ditentukan pada waktu akad.
Konsep musaqah merupakan konsep kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak (simbiosis mutualisme). Tidak jarang para pemilik lahan tidak memiliki waktu luang untuk merawat perkebunannya, sementara di pihak lain ada petani yang memiliki banyak waktu luang namun tidak memiliki lahan yang bisa digarap. Dengan adanya sistem kerja sama musaqah, setiap pihak akan sama-sama mendapatkan manfaat.
MUZARA'AH DAN MUKHABARAH
Muzara'ah adalah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap dimana benih tanamannya berasal dari petani. Sementara mukhabarah adalah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap dimana benih tanamannya berasal dari pemilik lahan. Muzara'ah memang sering kali diidentikkan dengan mukhabarah. Namun demikian, keduanya sebenarnya memiliki sedikit perbedaan. Apabila muzara'ah, benihnya berasal dari petani penggarap, sedangkan mukhabarah benihnya berasal dari pemilik lahan.
Setelah kita belajar bersama-sama tentang mu'amalah. Sekarang waktunya kalian untuk mengukur pengetahuan kalian.
Silahkan mengerjakan Ulangan Harian Bab 4 melalui link di bawah ini.
Nb:
Hanya boleh mengerjakan satu kali saja.
Jika dua kali mengerjakan atau lebih dari dua kali, maka nilai yang diambil adalah hasil pengerjaan yang pertama.