Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan organisasi Pengadilan Agama Suwawa yang bersih dan bebas KKN.
Target yang ingin dicapai :
Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan Negara.
Meningkatnya efektivitas keuangan Negara.
Mempertahankan predikat WTP dari WBK
Menurunnya tingkat penyalahagunaan wewenang
Atas dasar hal tersebut maka terdapat beberapa indikator yang dilakukan untuk menerapkan penguatan pengawasan yaitu:
A. Pengendalian gratifikasi.
Pengadilan Agama Suwawa telah melakukan publik campaign tentang pengendalian gratifikasi
Melaksanakan public campaign dilokasi layanan melalui pemasangan spanduk, banner, running text larangan gratifikasi.
Pengadilan Agama Suwawa telah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi:
a) Membentuk unit pengendali gratifikasi
b) Memasang kamera CCTV pada area layanan.
B. Penerapan SPIP.
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan:
Pengadilan Agama Suwawa telah membangun lingkungan pengendalian meliputi:
a) Melakukan sosialisasi SPIP serta kode etik
b) Membentuk tim SPIP
c) Melaksanakan pengawasan dan monitoring pada layanann
Satuan kerja telah melakukan penilaian resiko atas pelaksanaan kebijakan
a) Melakukan identifikasi resiko
b) Melakukan analisis resiko terhadap factor kemungkinan dan factor dampak
Satuan kerja telah melakukan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi.
Membuat laporan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi.
Satuan kerja telah menginformasikan dan megimplementasikan SPIP kepada seluruh pejabat terkait meliputi kegiatan berupa sosialisasi SPIP kepada pegawai melalui apel senin pagi dan apel jumat sore.
C. Pengaduan masyarakat.
Kebijakan pengaduan masyarakat telah diimplementasikan dengan kegiatan:
a) Menunjuk petugas pengaduan masyarakat
b) Menyediakan petugas/ruang/loket/kotak pengaduan.
c) Menyediakan informasi sarana penyampaian pengaduan
d) Mengelola pengaduan melalui media web aplikasi SIWAS, SMS gatheway dan meja informasi
Laporan pengaduan masyarakat yang diterima ditindak lanjuti:
a) Merespon pengaduan masyarakat
b) Menindak lanjuti pengaduan masyarakat
Monitoring evaluasi pengaduan masyarakat:
a) Melakukan perbaikan layanan sebagai tindak lanjut dari hasil monitoring
b) Menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kepada bagian terkait.
Evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindak lanjuti
D. WBS (Whistle Blowing System)
a) WBS sudah di internalisasi kepada seluruh pegawai melalui apel atau bintek atau sosialisasi
b) WBS telah diterapkan
c) Telah dilakukan evaluasi terhadap penerapan WBS
d) Hasil evaluasi atas penerapan wbs telah ditindak lanjuti
E. Penanganan benturan kepentingan
a) Telah dilaksanakan identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama
b) Melakukan identifikasi benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama
c) Penanganan benturan kepentingan telah di sosialisasikan
d) Penanganan bentukran kepentingan telah diimplementasikan dengan cara menerapkan penempatan pegawai pada jabatan tertentu tanpa ada konflik kepentingan dengan tugasnya disertai surat pertanyaan bebas dari benturan kepentingan
e) Telah dilakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan
f) Telah dilakukan tindak lanjut atas hasil evaluasi terhadap penanganan benturan kepentingan
Eviden Area 5 Pengadilan Agama Suwawa dapat dilihat :