Penguatan akuntabilitas kinerja bertujuan untuk meningkatkan kapasistas dan akuntabilitas kinerja Pengadilan Agama Suwawa.
Target yang ingin dicapai pada area ini adalah
Meningkatnya kinerja instansi pemerintah
Meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah.
Atas dasar tersebut maka, untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator-indikator sebagai berikut:
Adanya keterlibatan pimpinan.
Pimpinan harus terlibat secara langsung saat penyusunan perencanaan.
Melaksanakan rapat perencanaan kegiatan dan anggaran yang dipimpin oleh ketua Pengadilan Agama Suwawa.
Pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan penetapan kinerja, perjanjian kinerja, melalui rapat penetapan IKU yang berorientasi hasil kepada masyarakat/anggota yang dipimpin.
Piminan harus selalu memantau capaian kinerja secara berkala setiap bulan.
Pengelolaan akuntabilitas kinerja
Membuat dokumen perencanaan kinerja jangka pendek(renja tahunan), rencana strategis (renstra)
Memiliki dokumen perencanaan kerja jangka pendek dan rencana strategis serta penetapan kinerja.
Indikator kinerja utama (IKU)
a. Memiliki IKU yang ditetapkan organisasi.
b. Membuat IKU tambahan sesuai dengan karakteristik satuan kerja yang mendukung peningkatan pelayanan public.
c. Indikator kinerja utama telah dilaksanakan dengan prinsip SMART.
d. Laporan kinerja disusun tepat waktu.
e. Laporan kinerja harus memberikan informasi tentang LKJIP yang memberikan informasi tentang kinerja.
f. Upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja
g. Pengelolaan akuntabilitas kinerja oleh SDM yang kompeten:
Menempatkan pegawai yang memiliki kompetensi pada bidang pengelolaan akuntabilitas.
Eviden Area 4 Pengadilan Agama Suwawa dapat dilihat :