Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses dan prosedur yang jelas serta terukur pada Zona Integritas menuju WBK.
Target yang ingin dicapai:
Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen di Pengadilan Agama Suwawa menuju WBK
Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen Pengadilan Agama Suwawa menuju WBK.
Meningkatnya kinerja menuju WBK.
Untuk mencapai target tersebut Pengadilan Agama Suwawa melakukan upaya dengan indikator-indikator sebagai berikut :
Membuat SOP yang mengacu pada bisnis proses
Membuat SOP turunan yang diterbitkan oleh pusat
Membuat SOP inovasi
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen bisnis proses pusat, SOP pusat, SOP Inovasi
Memastikan pelaksanaan tugas pegawai sesuai SOP dengan memasang informasi tentang alur atau prosedur layanan.
Kegiatan ini juga dilengkapi dengan pemasangan alur prosedur layanan dan foto-foto kegiatan.
Melakukan evaluasi SOP
Membuat laporan hasil evaluasi SOP
E-Office
Memastikan manajemen SDM dengan menggunakan Aplikasi SIKEP
Pelayanan publik berbasis aplikasi : penggunaan IT di PTSP, SIPP, Antrian Sidang, Aplikasi PNBP Online, adanya Website dan adanya Sosial Media (FB, IG, Youtube).
Kegitan tersebut dilengkapi dengan data pendukung: Capture Website, aplikasi layanan dan media sosial.
Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pemanfaatan teknologi informasi persemester.
Keterbukaan informasi publik.
Indikator yang dilakukan yang mengacu pada kebijakan tentang keterbukaan informasi publik yang sudah di terapkan di pengadilan Agama Suwawa meliputi:
Menyiapkan informasi dengan berbagai infrastruktur dan konten yang memadai, disertai sikap dan keterbukaan. Prosedur yang memadai dengan indikasi memiliki website yang mudah diakses
Menerapkan keterbukaan informasi publik meliputi persyaratan berperkara, alur berperkara, papan panjar biaya perkara melalui spanduk/banner , website dan media sosial.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Capture anggaran DIPA di Website, Capture spanduk, Website dan Medsos.
Monitoring dan evaluasi.
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan informasi publik.
Eviden Area 2 Pengadilan Agama Suwawa dapat dilihat :