Penataan sistem manajemen SDM di lingkungan Pengadilan Agama Suwawa bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM Pengadilan Agama Suwawa menuju WBK.
Target yang ingin dicapai dalam Area III ini adalah:
Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM di lingkungan Pengadilan Agama Suwawa pada masing-masing unit kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK.
Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM dilingkungan Pengadilan Agama Suwawa menuju WBK.
Meningkatnya disiplin, efektivitas dan profesionalitas SDM dilingkungan Pengadilan Agama Suwawa.
Untuk mencapai target tersebut terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan dengan menerapkan sistem manajemen SDM di Pengadilan Agama Suwawa dengan kegiatan sebagai berikut :
Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi dengan:
Melakukan Analisis Beban Kerja melalui rapat kebutuhan pegawai berdasarkan peta jabatan, mengusulkan kebutuhan pegawai berdasarkan peta jabatan dan ABK.
Penempatan pegawai yang mengacu pada kebutuhan pegawai, menempatkan pegawai hasil rekrutment berdasarkan usulan kebutuhan pegawai yang disetujui Kementrian PAN RB.
Monitoring dan evaluasi penempatan pegawai : melaksanakan monitoring dan evaluasi penempatan pegawai terhadap kinerja unit, membuat laporan monitoring dan evaluasi penempatan pegawai.
Pola mutasi internal.
Eviden Area 3 Pengadilan Agama Suwawa dapat dilihat :