Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal
Fungsi:
penyusunan kebijakan dan strategi, program jangka menengah, dan rencana kerja dan anggaran, serta evaluasi dan laporan kinerja pembinaan penyelenggaraan, kelembagaan, dan sumber daya konstruksi;
pengelolaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana;
pengelolaan urusan administrasi keuangan, tata usaha, dan rumah tangga serta pengelolaan barang milik negara Direktorat Jenderal; dan
koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan, fasilitasi advokasi hukum dan pertimbangan hukum, pengolahan data serta penyelenggaraan komunikasi publik Direktorat Jenderal.