Direktorat Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jasa konstruksi.
Fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem penyelenggaraan jasa konstruksi, kontrak konstruksi, konstruksi berkelanjutan, dan manajemen mutu;
pelaksanaan kebijakan di bidang sistem penyelenggaraan jasa konstruksi, kontrak konstruksi, konstruksi berkelanjutan, dan manajemen mutu;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem penyelenggaraan jasa konstruksi, kontrak konstruksi, konstruksi berkelanjutan, dan manajemen mutu;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem penyelenggaraan jasa konstruksi, kontrak konstruksi, konstruksi berkelanjutan, dan manajemen mutu;
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang sistem penyelenggaraan jasa konstruksi, kontrak konstruksi, konstruksi berkelanjutan, dan manajemen mutu; dan