Balai Penerapan Teknologi Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan penerapan teknologi konstruksi.
Fungsi:
penyusunan rencana kerja peningkatan penerapan teknologi konstruksi;
pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan kerjasama peningkatan penerapan teknologi konstruksi;
pengelolaan informasi teknologi konstruksi;
pelaksanaan fasilitasi pengembangan dan penyebarluasan materi penerapan teknologi konstruksi;
pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan peningkatan penerapan teknologi konstruksi; dan
penyusunan program dan anggaran, pengelolaan kepegawaian, keuangan, tata persuratan dan tata kearsipan, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, pelayanan sarana dan prasarana serta urusan rumah tangga Balai.