Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengadaan barang/jasa konstruksi di Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengadaan barang/jasa, sistem pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi;
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengadaan barang/jasa, sistem pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi, dan advokasi dan fasilitasi pengelolaan pengadaan jasa konstruksi;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengadaan barang/jasa, sistem pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi, dan advokasi dan fasilitasi pengelolaan pengadaan jasa konstruksi;
advokasi dan fasilitasi pengelolaan pengadaan jasa konstruksi; pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengadaan barang/jasa, sistem pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi, dan advokasi dan fasilitasi pengelolaan pengadaan jasa konstruksi;
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang penyelenggaraan pengadaan barang/jasa, sistem pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi, dan advokasi dan fasilitasi pengelolaan pengadaan jasa konstruksi; dan