Direktorat Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan kelembagaan dan sumber daya jasa konstruksi.
Fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan kelembagaan dan pembinaan perijinan, rantai pasok material dan peralatan konstruksi, teknologi konstruksi dan produksi dalam negeri, serta usaha jasa konstruksi;
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan kelembagaan dan pembinaan perijinan, rantai pasok material dan peralatan konstruksi, teknologi konstruksi dan produksi dalam negeri, serta usaha jasa konstruksi;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan kelembagaan dan pembinaan perijinan, rantai pasok material dan peralatan konstruksi, teknologi konstruksi dan produksi dalam negeri, serta usaha jasa konstruksi;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan kelembagaan dan pembinaan perijinan, rantai pasok material dan peralatan konstruksi, teknologi konstruksi dan produksi dalam negeri, serta usaha jasa konstruksi;
pelaksanaan pemantauan dan evaluasidi bidang pembinaan kelembagaan dan pembinaan perijinan, rantai pasok material dan peralatan, teknologi konstruksi dan produksi dalam negeri, serta usaha jasa konstruksi; dan