Direktorat Bina Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kompetensi dan produktivitas konstruksi.
Fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan di bidang standar, penerapan, pengembangan kompetensi profesi jasa konstruksi, dan produktivitas konstruksi;
pelaksanaan kebijakan di bidang standar, penerapan, pengembangan kompetensi profesi jasa konstruksi, dan produktivitas konstruksi;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standar, penerapan, pengembangan kompetensi profesi jasa konstruksi, dan produktivitas konstruksi;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standar, penerapan, pengembangan kompetensi profesi jasa konstruksi, dan produktivitas konstruksi;
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang standar, penerapan, pengembangan kompetensi profesi jasa konstruksi, dan produktivitas konstruksi; dan