SEJARAH SINGKAT SMP NEGERI 1 PEDAN
Perubahan Nama SMP Negeri 1 Pedan telah mengalami beberapa perubahan diantaranya adalah :
Sekolah Menengah Kejuruan Umum Tingkat Pertama
Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama
Dan Sekolah Menengah Pertama ( SMP Negeri 1 Pedan ) sejak 17 Pebruari 1979 adapun sejarah perubahan seperti pada salinan surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
SMP Negeri 1 Pedan sejak tanggal 15 Juni 2008 telah ditetapkan sebagai sekolah Standar Nasional Mandiri ( SSN Mandiri ) dan pada tahun pelajaran 2021 / 2022 ditunjuk Sebagai Sekolah INovatif Digital.
SALINAN
KEPUTUSAN
MENTRI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REBPUBLIK INDONESIA
Nomor : 030/u/1979
Tentang
Pelaksanaan Integrasi Sekolah Menengah Umum
Tingkat Pertama
MENTERI PENIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Menimbang :
a. Bahwa berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 008f/u/1975 no. 0274/u/1976 dan no. 0278/u/1976 , secara bertahap mulai tahun 1977 Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Kejuruan diintegrasikan menjadi Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertamayang Disempurnakan.
b. Bahwa dengan adanya pengembangan baru, kata – kata Sekolah Umum Tingkat Pertama yang di Sempurnakan, berarti tercantum dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 0274/u/1976 penggunaannya sudah tidak diperlukan lagi.
c. Bahwaberhubung dengan hal-hak tersebut di atas, dipandang perlu pelaksanaan integrase Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Pertama menjadi Sekolah Umum Tingkat Pertama.
Mengingat:
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia
1. No. 73/M tahun 1972
2. No 11 tahun 1974
3. No. 44 tahun 1974
4. No. 45 tahun 1974
5. No. 12 tahun 1977
6. No. 59/M tahun 1977
b. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan :
1. Tanggal 17 Januari 1975 No.008f/u/1975
2. Tanggal 17 April 1975 No 0274/u/1976
3. Tanggal 13 Nopember 1976 No, 0278/u/1976
Mengingat pula :
Surat Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara tanggal 15 Pebruari 1979, No. B-1./I/MENPAN/2/79
MEMUTUSKAN
Dengan mencabut Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 0274/U/1976
Menetapkan :
Pertama :
Melaksanakan integrase Sekolah Kejuruan Tingkat Pertama tersebut dalam lajur 4 menjadi Sekolah Menegah Umum Tingkat Pertama tersebut dalam lajur C Lampiran Keputusan ini.
Kedua :
Mengalihkan semua biaya yang berhubungan dengan penyelenggaraan pendidikan yang semula kepada program pembinaan Pendidikan kejuruan / latihan kejuruan, kepada program pembinaan pendidikan lanjutan umum
Ketiga :
Menugaskan kepada para Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di seluruh Indonesia untuk melaksanakan ketentuan tersebut dalam pasal “pertama” keputusan ini.
Keempat :
Biaya untuk keperluan pelaksanaan keputusan ini untuk tiap-tiap Propinsi/ Daerah Tingkat I dibebankan pada mata anggaran seperti tercantum dalam lajur 9 Lampiran Keputusan ini dari Anggaran Pendapatan dan Belanja , departemen pendidikan dan Kebudayaan tahun 1979/1979 dan untuk tahun-tahun selanjutnya pada mata anggaran yang selaras dengan itu.
Kelima :
Hal-hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.
Keenam:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1979.
Ditetapkan dij Jakarta
Pada tanggal : 17 Pebruari 1979
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
a.n.b
Sekretaris Jendral
t.t.d
( T. Umar Ali )
KEPALA SEKOLAH SMP NEGERI 1 PEDAN
Periode Tahun : 1962 - 1985
Periode Tahun : 1985 - 1992
Periode Tahun : 1992 - 1996
Periode Tahun : 1996 - 1999
Periode Tahun : 1999 - 2000
Periode Tahun : 2000 - 2009
Periode Tahun : 2009 - 2012
Periode Tahun : 2012 - 2014
Periode Tahun : 2014 - 2019
Periode Tahun : 2019 s.d 2022
Periode Tahun 2022 s.d Sekarang