TATA TERTIB SISWA SMP NEGERI 1 PEDAN TH PELAJARAN 2022/2023
I. Ketentuan Umum
1. Setiap siswa senantiasa bersikap hormat, patuh dan sopan terhadap Kepala
Sekolah, Bapak/Ibu guru dan Karyawan SMP Negeri 1 Pedan.
2. Setiap siswa senantiasa bergaul dengan wajar,sopan, saling menghormati dan
saling meghargai antar teman sesama siswa SMP Negeri 1 Pedan maupun
dengan pelajar yang lain.
3. Setiap Siswa senantiasa mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di SMP
Negeri 1 Pedan.
4. Setiap Siswa otomatis menjadi anggota OSIS dan koperasi siswa SMP Negeri
1 Pedan.
5. Setiap Siswa senantiasa mentaati dan melaksanakan program Nasionalisme.
II. Demi Ketertiban Proses Belajar Mengajar
1. Semua siswa wajib mengikuti proses belajar mengajar, kegiatan ekstra
kurikuler dan kegiatan-kegiatan lain yang diselenggarakan di sekolah .
2. Semua siswa hadir 10 (sepuluh) menit sebelum proses belajar mengajar
dimulai.
3. Siswa yang datang terlambat atau akan meninggalkan sekolah harus minta ijin
terlebih dahulu kepada guru piket.
4. Siswa yang tidak hadir hari itu, Orang tua atau wali wajib memberitahukan
melalui surat disertai alasan atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
5. Apabila dalam waktu 5 (lima) menit dari waktu yang ditentukan Guru Pengajar
tidak masuk kelas, Ketua kelas wajib memberitahukan kepada Guru Piket untuk mendapatkan tugas selanjutnya.
6. Selama proses belajar mengajar, siswa wajib membawa alat tulis, sarana dan
prasarana yang diperlukan.
7. Selama proses belajar mengajar dan berada di sekolah, siswa wajib bersikap
sportif, aktif, jujur dan menjaga sopan santun.
8. Selama proses belajar mengajar dan berada di sekolah, siswa wajib memelihara
ketenangan, ketertiban, keimanan, kekeluargaan dan menjaga kebersihan
lingkungan.
III. Demi Keamanan, ketertiban dan Kesehatan, Siswa wajib :
1. Menempatkan dan mengatur sepedanya dengan rapi pada tempat yang telah
ditentukan dan dikunci.
2. Melepaskan jaketnya jika memasuki lingkungan sekolah.
3. Melaksanakan tugas piket sesuai dengan pembagian tugas pada kelasnya masing-masing.
4. Berada di luar kelas pada saat jam istirahat.
5. Minta ijin jika memasuki kelas lain.
6. Minta ijin kepada guru yng mengajar apa bila mau kebelakang dan membawa kartu pengendali yg sudah disediakan oleh sekolah.
7. Membuang sampah pada tempatnya yang telah disediakan.
8. Melaporkan kepada Bapak / Ibu guru jika menemukan atau kehilangan barang atau uang, pada saat itu juga.
9. Menjaga keutuhan dan kebersihan barang inventaris sekolah : Meja, kursi, gedung,alat-alat praktikum dsb.
10. Menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.
11. Mengatur dan memotong rambut dan kuku agar rapi dan tidak boleh di cat.
11. Petugas piket yang keluar kelas harus menggunakan tanda petugas piket
12. Semua siswa laki-laki diwajibkan potong rambut bros
13. Semua siswa yang masuk halaman sekolah membawa sepeda harus turun
(tidak boleh dinaiki) pagi maupun sore hari.
IV Pakaian Seragam Sekolah
1. Hari Senin, Selasa , Rabu dan Kamis baju putih, rok / celana biru, atribut lengkap
Ikat pinggang, kaos kaki putih dan sepatu hitam bertali.
2. Hari Jumat seragam pramuka, ikat pinggang, kaos kaki hitam. Sepatu hitambertal 3. Hari Sabtu bereragam BATIK identitas sekolah, sepatu hitam,kaos kakiputih.
4. Untuk siswa laki-laki memakaki celanan panjang .
5. Baju senantiasa dimasukkan ke celana / rok dengan rapi
6. Pakaian seragam khusus berupa baju lengan panjang, rok panjang, berkerudung
Segi empat polos (atribut/identitas sekolah harus kelihatan)warna menyesuaikan
7. Pakaian seragam dilengkapi atribut sesuai yang ditentukan sekolah.
8. Pada saat mengikuti upacara bendera semua siswa diwajibkan memakai topi.
9. Pakaian seragam olahraga dipakai pada saat kegiatan olahraga dan jalan sehat.
V. Administrasi
1. Iuran Dana Setia Kawan sebesar Rp 10.000,00 selama 1 (satu) tahun dibayar pada bulan Agustus.
2. Buku Raport hanya boleh diambil oleh orangtua/wali dan dikembalikan ke sekolah selambat-lambatnya 10 (Sepuluh) hari setelah hari pengambilan.
3. Bagi siswa yang tidak mampu (orang tuanya tidak mampu) untuk mencari suratketerangan tidak mampu/surat miskin dari kantor desa dan mengetahui Kecamatan setempat.
4. Bagi siswa yang orang tuanya tidak mampu/miskin diwajibkan mengajukan bantuan dengan surat keterangan miskin dari kantor Desa setempat.
VI. Larangan sebagai Pelajar. Siswa SMP N 1 Pedan dilarang :
1. Makan dan minum selama proses belajar mengajar.
2. Keluar kelas pada saat pergantian jam pelajaran tanpa seijin guru yang mengajar pada jam berikutnya.
3. Merokok dan mengkonsumsi atau mengedarkan serta membawa obat-obatan terlarang atau rokok baik di sekolah maupun di luar sekolah.
4. Membawa majalah, tabloid, gambar maupun bentuk lainnya yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan kesopanan.
5. Membawa barang-barang yang tidak ada kepentingannya dengan pelajaran di sekolah.
6. Membawa Handphone (telepon genggam) selama mengikuti proses belajar mengajar di sekolah.
7. Berjudi dalam bentuk apapun.
8. Meminta uang atau barang secara paksa yang bukan miliknya.
9. Memakai perhiasan, kecuali anting bagi siswa putri.
10. Bertengkar, berkelahi atau menyampaikan kata-kata cacian atau hinaan.
11. Membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
VII. Sanksi-sanksi.
Segala bentuk pelanggaran dari peraturan dan tata tertib ini akan diambil tindakan
yang berupa:
1. Teguran langsung
2. Peringatan lisan
3. Peringatan tertulis
4. Hukuman : a. ditindak langsung
b.diskors tidak boleh mengikuti pelajaran jangka waktu tertentu
c. dikembalikan ke orangtua
Mengetahui Pedan, 16 Juli 2022
Kepala Sekolah Wakasek Kesiswaan
DRS.KUMIYA.M.pd SUJOKO.S.Pd
NIP.19630725 199003 1 006 NIP. 19631363 199702 1 006