Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri.
Pedoman penyelenggaraan dan instrumen Uji Kompetensi Keahlian dapat diunduh pada tautan di bawah ini:
Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian Tahun Pelajaran 2022/2023
Daftar Unit Kompetensi per Paket Uji Kompetensi Keahlian Tahun Pelajaran 2022/2023-untuk kepentingan penyusunan sertifikat uji kompetensi
Instrumen Verifikasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian Tahun Pelajaran 2022/2023
Instrumen Uji Kompetensi Keahlian Mandiri (UKK Mandiri) Tahun Pelajaran 2021/2022 (diunggah berangsur)
PROGRAM UJIKOM
PEDOMAN PENYELENGGARAAN UKK
PENGUJI
ALBUM PELAKSANAAN UJIKOM