menggunakan moda transportasi umum dengan biaya perorangan, bukan sewa atau carter;
tidak menggunakan kendaraan dinas;
menyerahkan salinan undangan sebagaimana dimaksud pada poin 1b yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dan mencantumkan komponen pembiayaan yang ditanggung oleh penyelenggara kegiatan atau DIPA satker penerima undangan;
menyerahkan salinan surat tugas dari kepala satker yang mencantumkan komponen pembiayaan yang ditanggung oleh penyelenggara kegiatan atau DIPA satker penerima undangan;
menyerahkan asli surat perjalanan dinas (SPD) lembar I dan II yang telah diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ditandatangani oleh pejabat berwenang, dan diisi sesuai format serta petunjuk pengisian yang berlaku;
menyerahkan asli bukti perjalanan (angkutan darat/udara/laut) sesuai dengan jenis bukti pengeluaran yang bersifat riil (at cost);
menyerahkan laporan perjalanan dinas dan hasil pelaksanaan kegiatan.
konsultasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi, supervisi, serta kegiatan lain yang sejenis sesuai penugasan yang diberikan kepada pelaksana surat perjalanan dinas (SPD);
pelaksanaan kegiatan yang mengundang pegawai Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dibiayai oleh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja (satker);
perjalanan dinas untuk menghadiri undangan seremonial seperti pameran atau ekspo di wilayah kota Banjarbaru meliputi biaya transportasi tanpa uang harian, sedangkan untuk luar kota Banjarbaru disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku;
perjalanan dinas sebagai narasumber/pengajar dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah, dinas pendidikan, komunitas belajar, atau yayasan sepenuhnya ditanggung oleh pihak pengundang, termasuk honorarium, transportasi, dan penginapan.