pembelian tiket atau karcis taksi resmi, baik offline maupun online, untuk perjalanan pulang-pergi (PP) menggunakan metode biaya riil dengan tetap mengacu pada SBM yang berlaku;
pemesanan taksi harus menggunakan agen resmi jasa angkutan taksi atau aplikasi yang umum digunakan oleh masyarakat (misalnya Grab, Gojek, atau Maxim) dengan pilihan kelas ekonomi perorangan;
tidak diperkenankan memilih layanan taksi kelas eksekutif, VIP, kendaraan mewah, dan kendaraan kapasitas ekstra besar
dokumen pengeluaran berupa asli tiket, potongan karcis, atau kuitansi resmi dari penyedia jasa taksi atau cetak bukti elektronik pemesanan dari aplikasi yang mencantumkan nama pelaksana SPD dan rincian harga;
pada kegiatan halfday, fullday, atau fullboard di luar kota, pelaksana SPD wajib menyerahkan satu bukti tiket/karcis elektronik saat keberangkatan, sementara biaya kepulangan dihitung dua kali dari harga tiket keberangkatan;
pemesanan taksi atau angkutan jasa travel ke bandara, terminal, stasiun, dan pelabuhan (atau sebaliknya) wajib menyerahkan bukti potongan atau cetakan elektronik tiket/karcis pada saat keberangkatan dan kepulangan sesuai harga maksimal per orang per sekali jalan.