menggunakan moda transportasi umum dengan biaya perorangan, bukan sewa atau carter;
apabila menggunakan kendaraan dinas maka tidak dibayarkan komponen biaya transportas darat;
membawa surat tugas dan SPD lampiran II sesuai undangan kegiatan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
menyerahkan asli bukti perjalanan (angkutan darat/udara/laut) sesuai dengan jenis bukti pengeluaran yang bersifat riil;
melengkapi seluruh proses dan dokumen administrasi penyelenggaraan kegiatan serta mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dari awal hingga berakhirnya acara;
apabila lokasi penyelenggaraan kegiatan berada dalam satuan kerja atau kompleks perkantoran yang sama dengan tempat kedudukan petugas perjalanan dinas, maka biaya perjalanan dinas tidak dapat dibayarkan;
panitia wajib menyusun laporan kegiatan sesuai format yang berlaku sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan kegiatan.
jika jarak tempuh lokasi kegiatan dalam kota yang sama dengan satuan kerja asal, yaitu Kota Banjarbaru, maka petugas perjalanan dinas tetap melakukan rekam kehadiran datang dan pulang di kantor sesuai aturan yang berlaku dengan memperoleh penggantian biaya transportasi darat dalam kota tanpa uang harian dengan catatan menggunakan kendaraan umum/pribadi bukan kendaraan dinas;
jika jarak tempuh lokasi kegiatan tergolong dalam radius yang dekat dari satuan kerja asal, yaitu: Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Tapin, dan Kabupaten Tanah Laut, atau pada Kecamatan yang dapat ditempuh dalam durasi 1-2 Jam sekali perjalanan, maka petugas perjalanan dinas tetap melakukan rekam kehadiran datang dan pulang di kantor sesuai aturan yang berlaku dengan memperoleh penggantian biaya transportasi darat dengan melampirkan bukti riil (at cost) pulang-pergi tanpa uang harian dengan catatan menggunakan kendaraan umum/pribadi bukan kendaraan dinas;
jika jarak tempuh lokasi kegiatan tergolong dalam radius yang jauh dari satuan kerja asal, yaitu: Kabupaten HSS, Kabupaten HST, Kabupaten HSU, Kabupaten Balangan, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Kotabaru, atau pada Kecamatan yang dapat ditempuh lebih dari 2 Jam sekali perjalanan, maka petugas perjalanan dinas masuk kategori dinas luar tanpa melakukan rekam kehadiran di kantor dengan memperoleh penggantian biaya transportasi darat dengan melampirkan bukti riil (at cost) pulang-pergi dengan catatan menggunakan kendaraan umum/pribadi bukan kendaraan dinas, ditambah uang harian, dan biaya penginapan 1 (satu) malam jika diperlukan/tingkat urgensinya tinggi (misal pelaksanaan acara di pagi hari yang mengharuskan petugas datang lebih awal);
Seluruh biaya perjalanan menggunakan metode biaya riil berdasarkan Standar Biaya Masukan (SBM) atau standar harga pasar yang berlaku. Bukti pertanggungjawaban harus dilengkapi dengan dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.