menggunakan moda transportasi umum dengan biaya perorangan, bukan sewa atau carter;
tidak menggunakan kendaraan dinas;
membawa surat tugas sesuai undangan kegiatan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
mengisi biodata secara daring sesuai identitas diri serta melengkapi data terkait syarat pembayaran kegiatan (nomor dan nama rekening, hasil pindai/scan buku tabungan/rekening koran, KTP, dan NPWP);
kebenaran manifest dan harga tiket jasa transportasi udara/laut/darat menjadi tanggung jawab narasumber/pengajar, panitia, dan peserta kegiatan dengan menandatangani surat pernyataan kebenaran tiket (format terlampir);
menyerahkan asli bukti perjalanan (angkutan darat/udara/laut) sesuai dengan jenis bukti pengeluaran yang bersifat riil;
melengkapi seluruh proses dan dokumen administrasi penyelenggaraan kegiatan serta mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dari awal hingga berakhirnya acara;
apabila lokasi penyelenggaraan kegiatan berada dalam satuan kerja atau kompleks perkantoran yang sama dengan tempat kedudukan narasumber, panitia, dan peserta, maka biaya perjalanan dinas tidak dapat dibayarkan;
panitia wajib menyusun laporan kegiatan sesuai format yang berlaku sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan kegiatan.
Seluruh biaya perjalanan menggunakan metode biaya riil berdasarkan Standar Biaya Masukan (SBM) atau standar harga pasar yang berlaku. Bukti pertanggungjawaban harus dilengkapi dengan dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.