penggunaan kendaraan pribadi dalam perjalanan dinas dapat diganti melalui sistem reimbursement berdasarkan bukti pembelian bahan bakar minyak (BBM) sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan pada tabel 1 dan 2;
dibuktikan dengan struk cetak resmi dari mesin SPBU yang mencantumkan lokasi, tanggal, dan waktu pengisian, tidak diperkenankan menggunakan nota tulisan tangan atau bukti selain dari SPBU resmi;
pada pelaksanaan kegiatan minimal 3 hari (fullboard) di luar kota wajib menyerahkan struk BBM pada saat keberangkatan menuju lokasi kegiatan dan pada hari kedua atau hari pertengahan pelaksanaan kegiatan sebagai bukti kepulangan, sesuai harga maksimal per orang per sekali jalan;
pada pelaksanaan kegiatan 1 hari (halfday/fullday) atau kegiatan 2 hari (fullboard) di luar kota wajib menyerahkan satu struk BBM sesuai harga maksimal per orang untuk biaya pulang-pergi;
toleransi pembelian BBM satu hari sebelum perjalanan diperbolehkan untuk keberangkatan dini hari pada daerah tanpa SPBU 24 jam.