Pesawat, Kapal, Bus, dan Kereta
Pesawat, Kapal, Bus, dan Kereta
pembelian tiket kelas ekonomi untuk perjalanan pulang-pergi (PP) menggunakan metode biaya riil sesuai dengan Standar Biaya Masukan (SBM) atau standar harga pasar yang berlaku;
pembelian tiket atau karcis harus dilakukan melalui penyedia jasa resmi seperti maskapai, agen travel, aplikasi pemesanan, atau perusahaan transportasi yang sah;
satuan biaya transportasi mencakup biaya asuransi tetapi tidak termasuk pajak bandara (airport tax), bagasi tambahan, dan biaya retribusi lainnya;
setiap pengeluaran wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung yang sah, seperti tiket resmi, boarding pass, karcis, atau kuitansi pembayaran.Â