SKK JENJANG 5
SKK JENJANG 5
SKK Konstruksi Jenjang 5 (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi) adalah sertifikat yang menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi kerja pada jenjang teknisi atau analis madya dalam bidang konstruksi. Jenjang 5 ini berada di tengah-tengah dalam sistem jenjang SKK (dari jenjang 1 hingga 9), dan biasanya diperuntukkan bagi tenaga kerja dengan keahlian teknis yang cukup tinggi dan pengalaman kerja beberapa tahun.
Kualifikasi Umum SKK Konstruksi Jenjang 5
Pendidikan minimal: D3 Teknik atau setara (bisa juga dari jenjang lebih rendah dengan pengalaman kerja yang relevan).
Pengalaman kerja: Umumnya 3–5 tahun di bidang konstruksi.
Bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis pekerjaan konstruksi di lapangan.
Mampu membuat perencanaan teknis operasional dan analisa teknis di proyek.
Bisa bekerja secara mandiri maupun membimbing jenjang di bawahnya.
Contoh Jabatan Kerja di Jenjang 5
Teknisi Bangunan Gedung Madya
Teknisi Jalan Madya
Analis K3 Konstruksi Madya
Pelaksana Lapangan Madya
Drafter Teknik Sipil Madya
Quantity Surveyor Madya
Catatan:
Mulai 2023–2024, SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan) diintegrasikan ke dalam sistem SKK
Pastikan proses sertifikasi dilakukan melalui LSP resmi, (bisa melalui) sewa skk konstruksi dan bukan jalur calo/pihak tidak bertanggung jawab.