SKK JENJANG 3
SKK JENJANG 3
SKK Jenjang 3 dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) adalah Sertifikat Kompetensi Kerja di bidang konstruksi dengan kualifikasi operator. Jenjang ini mencakup level 1, 2, dan 3, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021. SKK Jenjang 3 umumnya diperuntukkan bagi tenaga kerja yang terlibat langsung dalam pelaksanaan teknis di lapangan, seperti pelaksana lapangan, pemasang perancah, juru gambar, dan juru ukur (surveyor) .
Proses Mendapatkan SKK Jenjang 3
Untuk memperoleh SKK Jenjang 3, Anda perlu mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terakreditasi oleh BNSP dan terdaftar di LPJK. Uji kompetensi ini biasanya terdiri dari:
Uji tulis
Uji praktik atau observasi lapangan
Wawancara
Masa Berlaku dan Perpanjangan SKK
Masa berlaku SKK Jenjang 3 adalah 5 tahun sejak diterbitkan. Setelah masa berlaku habis, SKK harus diperpanjang. Untuk kualifikasi Ahli, perpanjangan SKK mensyaratkan pemenuhan nilai kredit pada Keprofesian Berkelanjutan (PKB) .
Jabker SKK Jenjang 3 :
Juru Gambar Bangunan Gedung Level 3
Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Level 3
Juru Ukur (Surveyor)
Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan Level 3
Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi
Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Level 3
Mekanik Engine Tingkat Dasar