SKK JENJANG 4
SKK JENJANG 4
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) jenjang 4 dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) merupakan bagian dari sistem sertifikasi kompetensi tenaga kerja di Indonesia, khususnya di sektor konstruksi. SKK ini menunjukkan tingkat keahlian dan pengalaman tertentu dalam bidang konstruksi.
SKK Jenjang 4 memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan. Setelah masa berlaku habis, sertifikat ini harus diperpanjang untuk memastikan kelangsungan validitasnya. Perpanjangan SKK Konstruksi dengan kualifikasi Ahli juga harus memenuhi persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan (PKB).
Jabker SKK Jenjang 4 :Â
Juru Gambar Bangunan Gedung
Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan
Operator Utama Survei Terestris
Pelaksana Konstruksi Bangunan Unit Distribusi SPAM
Pelaksana Lapangan Pekerjaan Bangunan Air Limbah Permukiman (setempat dan terpusat)
Pelaksana Lapangan Pekerjaan Bronjong
Pelaksana Lapangan Pekerjaan Drainase Perkotaan
Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung
Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan
Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pemasangan Pipa Leachate (Lindi) dan Pipa Gas/Ventilasi Di TPA
Pelaksana Lapangan Pekerjaan Pembangunan Jalan Rel
Pelaksana Lapangan Pekerjaan Saluran Irigasi
Pelaksana Lapangan Perkerasan Jalan Beton Muda
Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
Pelaksana Pekerjaan Pemeliharaan Sungai Muda
Pelaksana Pemeliharaan Jalan Muda
Pelaksana Pemeliharaan Jembatan Muda
Pelaksana Teknik Plambing Muda
Pengawas Pekerjaan Mekanikal Bangunan Gedung Muda
Pengawas Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung
Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Teknisi Jembatan Rangka Baja
Teknisi Laboratorium Beton Aspal
Teknisi Scaffolding