SKK JENJANG 2
SKK JENJANG 2
Secara umum, SKK Konstruksi merujuk pada Sertifikat Kecakapan/Kompetensi Kerja (SKK) yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di bidang konstruksi. Jenjang 2 biasanya merujuk pada tingkatan yang lebih lanjut atau menengah dalam suatu profesi tertentu, misalnya di bidang pekerjaan konstruksi.
Untuk lebih jelasnya, jenjang 2 di SKK Konstruksi dapat mencakup profesi seperti juru las, pekerja struktur baja, operator alat berat, atau lainnya yang memerlukan keterampilan tertentu untuk bekerja dalam industri konstruksi. Jenjang ini biasanya menunjukkan bahwa pekerja tersebut memiliki pengalaman dan keterampilan yang cukup untuk mengerjakan tugas-tugas yang lebih kompleks dalam proyek konstruksi.
Jabker SKK Jenjang 2 :
Operator Wheel Excavator Yunior
Juru Gambar Bangunan Gedung Level 2
Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan Level 2
Mekanik Engine Tingkat Dasar Level 2
Mekanik Hidrolik Alat Berat Yunior
Operator Dump Truck
Operator Scaffolding
Operator Tandem Roller
Operator Vibrator Roller
Operator Wheel Excavator Yunior
Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan Level 2
Tukang Las Konstruksi Plat dan Pipa Level 2
Tukang Las Listrik Level 2
Tukang Plambing
Tukang Bangunan Gedung