Fungsi pengawasan adalah kewenangan DPRD untuk mengawasi pelaksanaan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah. Fungsi ini bertujuan untuk menjamin bahwa pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah berjalan sesuai dengan rencana, sasaran, dan anggaran yang telah ditetapkan.
Fungsi pengawasan DPRD diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD;
Dan regulasi lainnya yang mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Pelaksanaan fungsi pengawasan oleh DPRD Kabupaten Tabanan bertujuan untuk:
Menilai kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan;
Memastikan penggunaan anggaran daerah tepat sasaran dan sesuai peruntukannya;
Mendeteksi secara dini penyimpangan atau pelanggaran dalam pelaksanaan kebijakan;
Memberikan rekomendasi perbaikan dalam tata kelola pemerintahan;
Melindungi kepentingan masyarakat melalui pengawasan terhadap pelayanan publik
KINERJA DPRD KABUPATEN TABANAN DALAM FUNGSI PENGAWASAN