Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu fungsi utamanya adalah fungsi legislasi, yang diwujudkan melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) bersama Kepala Daerah.
Fungsi pembentukan Peraturan Daerah merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam konteks ini, DPRD bersama Bupati menyusun dan menetapkan regulasi daerah yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tabanan.
Peraturan Daerah dibentuk sebagai upaya untuk:
Menjamin kepastian hukum di daerah;
Menyesuaikan regulasi dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan lokal;
Menampung aspirasi masyarakat Tabanan dalam bentuk norma hukum;
Mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan transparan;
Mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan rakyat.
KINERJA DPRD KABUPATEN TABANAN DALAM FUNGSI PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH