Fungsi penganggaran adalah wewenang DPRD dalam membahas, memberikan persetujuan, serta melakukan pengawasan terhadap kebijakan anggaran yang diajukan oleh Pemerintah Daerah. Fungsi ini diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dan ketentuan lainnya yang relevan dengan tata kelola keuangan daerah.
Dalam menjalankan fungsi penganggaran, DPRD Kabupaten Tabanan berperan untuk:
Membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah setiap tahun anggaran;
Menyusun dan menyetujui perubahan APBD, apabila terdapat kebutuhan mendesak atau perubahan kebijakan;
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran, untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran digunakan secara tepat sasaran dan efisien;
Menilai dan memberikan masukan terhadap kinerja keuangan daerah berdasarkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (LKPJ dan LKPD).
KINERJA DPRD KABUPATEN TABANAN DALAM FUNGSI PENGANGGARAN