Pada tahun 2025 DPRD Kabupaten Tabanan memiliki target dalam menjalankan fungsi Penganggaran sejumlah 6 Dokumen. Dokumen Penganggaran yang telah terbentuk sampai saat ini adalah sejumlah 6 Dokumen
Fungsi Penganggaran DPRD dijalankan melalui 5 sub kegiatan yaitu Pembahasan KUA dan PPAS, Pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, Pembahasan APBD, Pembahasan APBD Perubahan, dan Pembahasan Pertanggungjawaban APBD.
Pembahasan KUA dan PPAS dengan Anggaran Rp. 22.000.000 telah terealisasi sebesar Rp.14.401.650
Pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS dengan anggaran Rp. 22.000.000 telah terealisasi sebesar Rp.11.003.378
Pembahasan APBD dengan anggaran Rp. 90.000.000 telah terealisasi sebesar Rp.76.726.125
Pembahasan APBD Perubahan dengan anggaran Rp. 90.000.000 telah terealisasi sebesar Rp.71.754.665
Pertanggungjawaban APBD dengan anggaran Rp. 18.000.000 telah terealisasi sebesar Rp.7.147.450