Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terletak di bagian barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan ibukota di Medan. Dikutip dari situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS), berikut ini data Provinsi Sumatera Utara:
Dasar hukum: UU RI No. 10 Tahun 1948
Letak: Pulau Sumatera Luas: 18.298.123 ha (182.981,23 km2)
Jumlah kabupaten dan kota: 33 (25 kabupaten dan 8 kota)
Jumlah penduduk: 14.415.000 jiwa
Geografi dan Iklim
Berdasarkan letak geografis, Provinsi Sumatera Utara berada di bagian barat Indonesia. Batas-batas wilayah Sumut sebagai berikut:
Batas sebelah utara: Provinsi Aceh (NAD)
Batas sebelah timur: Selat Malaka
Batas sebelah selatan: Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera
Barat Batas sebelah barat: Samudera Hindia
Luas wilayah Sumatera Utara mencapai 18.298.123 ha (182.981,23 km2) yang terdiri dari luas daratan 7.298.123 km2 dan luas lautan 11.000.000 km2. Luas daratan Sumut sekitar 3,82 persen dari luas Indonesia dengan jumlah pulau sebanyak 206.
Berdasarkan kondisi letak dan kondisi alam, Sumatera Utara dibagi dalam 3 kelompok kawasan yaitu Pantai Barat, Dataran Tinggi dan Pantai Timur. Wilayah timur relatif datar, bagian tengah bergelombang dan berbukit sedangkan bagian barat merupakan dataran bergelombang.
Terdapat Danau Toba yang luasnya mencapai 112.920 ha atau 1,57 persen dari total luas wilayah Sumut. Kabupaten yang memiliki ketinggian paling tinggi di atas permukaan laut adalah Kab. Toba Samosir yakni sekitar 900-2.000 meter di atas permukaan laut (MDPL).
Provinsi Sumatera Utara termasuk daerah beriklim tropis. Dikutip dari Provinsi Sumatera Utara Dalam Angka 2019, berikut ini data statistik iklim Sumut per 2018:
Kecepatan angin: 1,06-5,50 meter per detik Kelembaban udara: 77-90 persen
Hari hujan: 8-26 hari per bulan
Curah hujan: 1.491-5.251 milimeter
Suhu minimum: 27,2-37,8 derajat celsius
Suhu maksimum: 18-22,4 derajat celsius
Penguapan: 2,7-5,2 milimeter per hari
Penyinaran matahari: 46-68 persen Gempa: 356 kali
Dasar hukum
Dikutip dari situs resmi Pemerintah Sumatera Utara, berikut ini dasar hukum yang menguatkan posisi Provinsi Sumatera Utara secara periode:
1854 Sumatera Utara bernama Gouvernement van Sumatra di bawah pemerintahan Hindia Belanda. Dipimpin Gubernur, ibu kota di Medan, dengan wilayah seluruh pulau Sumatera.
1948 Sumatera dibagi menjadi tiga provinsi yaitu Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Tengah dan Provinsi Sumatera Selatan melalui Undang-undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1948 pada 15 April 1948.
1949 dibentuk Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Timur (Tapanuli) dengan Ketetapan Pemerintah Darurat RI pada 17 Desember 1949.
1950 Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Timur (Tapanuli) digabungkan kembali sebagai Provinsi Sumatera Utara dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 5 Tahun 1950 pada 14 Agustus 1950.
1956 dibentuk Provinsi Aceh dengan wilayah sebagian dari Provinsi Sumatera Utara melalui UU RI No. 24 Tahun 1956 pada 7 Desember 1956.