PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Layanan informasi di BPMP Provinsi Kalimantan Barat dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala BPMP Provinsi Kalimantan Barat.
Unit layanan informasi publik diselenggarakan di ruang Unit Layanan Terpadu (ULT), Jalan Abdul Muis Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kode Pos 78137.
Permohonan informasi ke PPID BPMP Provinsi Kalimantan Barat, dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT maupun tidak langsung melalui email, surat, dan laman https://ppid.bpmpkalbar.id/ . Adapun dokumen persyaratan permohonan informasi dapat diunduh melalui tautan ini:
a) formulir permohonan informasi; dan
b) formulir pernyataan pemohon informasi.
Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
Apabila pemohon mengatasnamakan perorangan masyarakat umum, wajib menyertakan fotokopi/ scan KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor, SIM, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa).
Apabila pemohon atas nama lembaga (organisasi masyarakat/lembaga swadaya masyarakat, organisasi politik, yayasan, dan perusahaan), wajib menyertakan fotokopi/ scan akte pendirian organisasi/lembaga, surat kuasa dari organisasi/lembaga yang bermaterai, dan fotokopi/scan KTP atas nama pemohon/penerima kuasa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
Jadwal pelayanan informasi:
Senin s.d. Kamis
Pelayanan = pukul 08.00 s.d. 15.30 WIB
Istirahat = pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
Jumat
Pelayanan = pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
Istirahat = pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB
Permohonan informasi ini tidak dipungut biaya, namum jika ada dokumen yang harus di fotokopi dan atau penggandaan CD/flashdisk dibebankan kepada pemohon informasi.