Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-8/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga: "Satuan Kerja agar memantau status hasil rekonsiliasi eksternal secara berkala melalui AplikasiMonSAKTI dan menyelesaikan sampai dengan terbit Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR)" Syarat Penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi Satker:
Tidak terdapat Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK) Rupiah dan TDK CoA, atau terdapat TDK namun mendapat persetujuan KPPN berdasarkan ketentuan yang berlaku;
Tidak terdapat To Do List Pelaporan sesuai dengan periodisasi penyelesaiannya; dan
Sudah tutup permanen Modul Akuntansi dan Pelaporan pada periode rekonsiliasi berkenaan.