Pelaksanaan pembayaran melalui PPP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2022 tentang Piloting Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah dan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Belanja Pegawai dan Belanja Operasional dalam Piloting Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah. Pembayaran common expenses (tagihan energi listrik dan tagihan jasa telekomunikasi) melalui PPP adalah mekanisme pembayaran dengan sistem interkoneksi antara core system yaitu aplikasi SAKTI dan SPAN dengan sistem mitra yaitu PT PLN (Persero) dan PT Telkom Indonesia.Pembayaran common expenses melalui Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) ke Kementerian Negara/Lembaga (K/L) akan dimulai pada bulan Oktober 2024 atas penggunaan layanan bulan September 2024. Peserta piloting pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui PPP mencakup seluruh K/L kecuali Kementerian Pertahanan dan POLRI.