Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI. Syarat dan kelengkapan pengajuan User SAKTI ke KPPN Padang Sidempuan :
Form Pendaftaran Email SAKTI (hanya khusus user yang belum memiliki email SAKTI)
SK User Aplikasi SAKTI
SK Pengelola Keuangan
KTP
Form Pendaftaran User SAKTI (dalam bentuk PDF bertanda tangan)
Form Pendaftaran User SAKTI (dalam bentuk file excel)
Petunjuk Pengisian Peran pada Form Pengguna Level Satker user SAKTI dapat dicek pada laman: bit.ly/rolesakti
Satuan kerja diwajibkan untuk melakukan update profil pejabat perbendaharaaan apabila terjadi perubahan pejabat pada satuan kerja. Pejabat Perbendaharaan yang dimaksud ialah: