CMS adalah sistem aplikasi dan informasi yang menyediakan informasi saldo dan fasilitas-fasilitas lain dalam rangka pelaksanana transaksi perbankan secara realtime online. CMS mulai diujicobakan di tahun 2016 melalui Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-18/PB/2016 tentang Pelaksanaan Uji Coba Cash Manajemen Sistem di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. CMS diperkenalkan oleh Pemerintah sejak tahun 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga. Peraturan ini mengatur bahwa seluruh rekening pengeluaran yang dikelola oleh bendahara pengeluaran wajib berbentuk virtual account. Perubahan ini sebagai dasar perubahan status rekening dari konvensional menjadi digital. Artinya, setiap transaksi tidak lagi harus menggunakan cek giro, tetapi bisa dilakukan secara nontunai.
Pembayaran secara nontunai bisa dilakukan untuk pembayaran pajak, tagihan langganan daya dan jasa, pembayaran honorarium, perjalanan dinas, serta pembayaran tagihan kepada vendor/toko sepanjang memiliki rekening. Transaksi menggunakan CMS akan meringankan beban bendahara dalam bertransaksi. Dalam membayar tagihan atas beban negara, bendahara tidak harus datang ke bank untuk mengantre dan mengambil uang, tetapi cukup dari meja kerja masing-masing. Bendahara akan terhindar dari kerepotan antre di bank, kesalahan hitung uang di teller, kedapatan uang rusak, kesulitan uang kecil, dan bahaya kejahatan ketika membawa uang tunai.