Rumah Pelayanan Sosial Anak (RPSA) Kumuda Putera Puteri Magelang beralamat di Jl. Alibasah Sentot Prawirodirjo No.940, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang. RPSA Kumuda Putera Puteri Magelang didirikan pertama kali pada tahun 1935 oleh Pa Van De Steur (seorang warga Negara Belanda)  dengan nama “STITCHING PA VAN DE STEUR” (Yayasan yang didirikan Bapak Van De Steur untuk anak nakal pada jaman Belanda). RPSA Kumuda Putera Puteri Magelang melayani Penerima Manfaat anak terlantar sebanyak 120 orang. Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Jawa Tengah, RPSA Kumuda Putera Puteri Magelang merupakan Rumah Pelayanan di bawah naungan Panti Pelayanan Sosial Disabilitas Netra (PPSDN) Penganthi Temanggung.sebagai Unit Pelayanan Teknis Daerah Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Jumlah Penerima Manfaat di RPSA Kumuda Putera Puteri Magelang Tahun 2026 terdiri dari 50 PM laki-laki dan 70 PM perempuan dengan rentang usia SD sampai dengan SLTA .

Rumah Pelayanan Sosial Anak (RPSA) Kumuda Putera Puteri Magelang memberikan pelayanan sosial kepada anak terlantar, anak dari keluarga miskin dan anak rawan putus sekolah, dengan bentuk pelayanan meliputi; pengasramaan, permakanan, sandang, kesehatan dan pendidikan. Selain pelayanan tersebut, RPSA Kumuda Putera Puteri Magelang juga menyelenggarakan pelayanan berupa peningkatan dan pembinaan potensi anak dengan memberikan bimbingan sosial, bimbingan mental dan bimbingan fisik kepada Penerima Manfaat (PM).


Sejarah

Didirikan pertama kali pada tahun 1935 oleh Pa Van De Steur (seorang warga Negara Belanda)  dengan nama “STITCHING PA VAN DE STEUR” (Yayasan yang didirikan Bapak Van De Steur untuk anak nakal pada jaman Belanda)


Tahun 1942 (masa pemerintahan Jepang) diganti nama menjadi “RUMAH ANAK PIATU NEGARA” (RAPN) dibawah pimpinan Mr. Omey dan Yan Salman 

Tahun 1945 (Pemerintah Jepang) dan setelah Indonesia merdeka diubah menjadi “RUMAH ANAK NEGARA” dibawah pimpinan RM. Sugeng Sumodilogo 

Tahun 1952 Rumah Anak Negara diserahkan kepada Kantor Sosial Kabupaten Magelang, dan disyahkan oleh Menteri Sosial RI pada tanggal 10 Desember 1952 

Tahun 1955 Rumah Anak Negara (RAN) dipecah menjadi dua yaitu :     Rumah Anak Negara Khusus Putera dan Rumah Anak Negara Khusus Puteri

Pada tahun 1958 berdasar Surat Keputusan Menteri Sosial RI tanggal 14 Maret 1958 Nomor : Skr/10-13-20/1500 Rumah Anak Negara diganti menjadi Panti Asuhan Khusus Anak Putri dengan nama KUMUDA PUTRI dan Panti Asuhan Anak Putra dengan nama KUMUDA PUTRA. Kumuda kepanjangan dari Kuncup Muda 

Tahun 1968 kedua Panti Asuhan dijadikan satu menjadi Panti Asuhan “Kumuda Putera Puteri” sampai dengan tahun 2002. Dipimpin oleh pegawai non struktural 

Tahun 2002 sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor: 1 Tahun 2002 tanggal 2 April 2002 menjadi Unit Pelaksana Teknis dengan nama Panti Asuhan Kumuda Putera Puteri Magelang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Jawa Tengah. Tahun 2008 yaitu berdasarkan PERDA No. 6 tahun 2008 Dinas Kesejahteraan Sosial diganti menjadi Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Kemudian diadakan penggabungan panti-panti dibawah Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, sesuai PERGUB No. 50 tahun 2008 tanggal 20 Juni 2008 Panti Asuhan itu menjadi UPT Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah yaitu PA Kumuda Putra Putri Magelang (membawahi) 2 satkernya yaitu PA Wiloso Muda Mudi dan PA Wira Karya Tama Purworejo 

Tahun 2010 sesuai dengan Pergub Jawa Tengah Nomor 111 tahun 2010 tanggal 1 Nopember 2010 maka Panti Sosial dan Satuan Kerja (Satker) berubah nomenklaturnya menjadi Balai Rehabilitasi Sosial (Baresos) dan Unit Rehabilitasi Sosial (Uresos) 

Tahun 2013 sesuai Pergub Jateng No.53 Tahun 2015 tentang perubahan atas Pergub Jateng No. 111 Tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, maka Baresos dan Uresos berubah nomenklaturnya menjadi Balai Pelayanan Sosial Asuhan Anak Kumuda Putera Puteri Magelang 

Tahun 2017 sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 109 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, maka nama Balai Pelayanan Sosial Asuhan Anak berubah nama menjadi Sasana Pelayanan Sosial Anak Kumuda Putera Puteri Magelang 

Tahun 2018 sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 31 Tahun 2018, nama Sasana Pelayanan Sosial Anak berubah nama menjadi Panti Pelayanan Sosial Anak Kumuda Putera Puteri Magelang 

Tahun 2026 sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 3 Tahun 2026, nama Panti Pelayanan Sosial Anak Anak Kumuda Putera Puteri Magelang berubah nama menjadi Rumah Pelayanan Sosial Anak Kumuda Putera Puteri Magelang di bawah Naungan Panti Pelayanan Sosial Disabilitas Netra Penganthi Temanggung.