TATA TERTIB PENERIMA MANFAAT RPSA KUMUDA PUTERA-PUTERI MAGELANG
TATA TERTIB PENERIMA MANFAAT RPSA KUMUDA PUTERA-PUTERI MAGELANG
6. JAM MALAM
Jam tutup gerbang : 17.00 WIB.
Batas maksimal kegiatan pukul 22.00 WIB.
Batas toleransi untuk pengurus kegiatan pukul 22.15 WIB.
Pelaksanaan Apel Luar Biasa :
Jika dalam pelaksanaan peraturan terdapat hal-hal yang perlu dikoreksi maupun dibenahi, akan dilakukan Apel Luar Biasa oleh petugas sewaktu-waktu dibutuhkan.