TATA TERTIB PENERIMA MANFAAT RPSA KUMUDA PUTERA-PUTERI MAGELANG
TATA TERTIB PENERIMA MANFAAT RPSA KUMUDA PUTERA-PUTERI MAGELANG
2. LARANGAN WARGA PANTI
Penerima Manfaat (PM) dilarang membolos sekolah maupun kegiatan yang dilaksanakan di panti.
PM tidak diperkenankan menyemir rambut dan memanjangkan serta mewarnai kuku. Khusus pria tipe potong rambut 1 2 3.
PM dilarang membawa inventaris umum ke dalam kamar.
PM dilarang menerima tamu di luar jam penerimaan tamu.
PM dilarang tidur di asrama lain.
PM dilarang memakai celana/rok di atas lutut, baju tanpa lengan, pakaian ketat dan transparan, serta handuk di dalam Asrama, kecuali di dalam kamarnya sendiri. (ket: celana/rok harus di bawah lutut dan tidak ketat, handuk tidak digunakan sebagai sarung dan diselendangkan di kepala ataupun leher).
PM dilarang mengganggu ketentraman warga lain.
PM dilarang membawa tamu lawan jenis ke dalam lingkungan Panti kecuali atas ijin petugas.
PM dilarang menerima tamu di sekitar Panti atau di luar ruang tamu, jika masih ada tempat menerima tamu.
PM dilarang menerima tamu di dalam kamar.
PM dilarang makan makanan berat di dalam kamar kecuali dalam kondisi sakit.
PM dilarang menghidupkan radio, tape, winamp, dan sejenisnya dengan suara keras yang dapat menganggu PM lainnya.
PM dilarang membawa alat masak elektronik di asrama.
PM dilarang mengendarai sepeda motor.
PM dilarang membeli makanan/minuman diluar panti maupun memesan lewat aplikasi online (Grab,Gojek,Sendok Garpu,dll)
PM dilarang meninggalkan Panti tanpa seijin wali asrama atau petugas panti.
PM dilarang berpacaran baik dengan sesama Penerima Manfaat maupun anak luar Panti.
PM dilarang merokok, vape ataupun yang sejenisnya.
PM dilarang bertato dan bertindik.
PM dilarang berbuat asusila atau yang melanggar norma baik di lingkungan panti maupun diluar panti.
PM dilarang minum minuman keras, baik di dalam maupun di luar Panti.
PM dilarang mengambil barang orang lain tanpa ijin yang punya/ mencuri baik di dalam maupun di luar Panti.
PM dilarang melakukan tindak kekerasan/ main hakim sendiri/ tawuran di lingkungan asrama/ panti/ sekolah.
Bagi PM SMK yang melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL), tidak diperkenankan PKL di luar kota Magelang.