TATA TERTIB PENERIMA MANFAAT RPSA KUMUDA PUTERA-PUTERI MAGELANG
TATA TERTIB PENERIMA MANFAAT RPSA KUMUDA PUTERA-PUTERI MAGELANG
3. ETIKA BERPENAMPILAN
Wajib mengenakan pakaian dengan baik dan sopan.
Pada saat apel pagi PM wajib menggunakan sepatu.
Untuk yang berjilbab, jilbab yang dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sekolah.
Untuk PM putera, potongan rambut standar tidak lebih dari 4cm (tipe potong rambut 123).
PM tidak diperkenankan menyemir rambut.
PM tidak diperkenankan memanjangkan serta mewarnai kuku.
PM puteri tidak diperkenankan menggunakan make up secara berlebihan.
PM putera dilarang bertelanjang dada di luar asrama.
Masuk kantor wajib berpenampilan rapi dan sopan.
PM puteri dilarang berbusana mini (hotpants/ tanktop) di dalam maupun luar asrama.
PM dilarang memakai perhiasan (kalung/gelang/anting dan cincin).