TATA TERTIB PENERIMA MANFAAT RPSA KUMUDA PUTERA-PUTERI MAGELANG
TATA TERTIB PENERIMA MANFAAT RPSA KUMUDA PUTERA-PUTERI MAGELANG
9. SANKSI
Sanksi berupa sanksi ringan, sedang dan berat.
Sanksi ringan berupa peringatan, sanksi sedang berupa denda/ pemberian hukuman, sanksi berat berupa pengeluaran dari Panti.
Bagi yang melanggar poin 2 (Larangan Warga Panti) (1-15) diwajibkan membuat surat pernyataan dan apabila melanggar sebanyak 3 kali akan dilakukan pemanggilan orangtua/wali dan akan diberikan sanksi ringan.
Bagi yang melanggar poin 2 (Larangan Warga Panti) (16-18) diwajibkan membuat surat pernyataan dan apabila melanggar sebanyak 2 kali akan dilakukan pemanggilan orangtua/wali dan akan diberikan sanksi sedang. Namun apabila sudah tidak dapat dibina, maka Penerima Manfaat akan dikembalikan pengasuhannya kepada orang tua.
Bagi yang melanggar poin 2 (Larangan Warga Panti) (19-23) akan diserahkan kepada pihak berwenang (kepolisian) dan dikeluarkan dari Panti.
Bagi yang melanggar poin 5 (penggunaan Alat Elektronik), barang akan disita oleh wali asrama, aplikasi yang tidak berhubungan dengan pembelajaran akan dihapus serta diberikan sanksi sesuai (sanksi) poin 3.
Bagi PM yang merusak inventaris Panti diwajibkan untuk memperbaiki atau menggantinya dan dikenai peringatan/ sanksi sesuai (sanksi) poin 3.
Sanksi ringan ditetapkan oleh Wali Asrama.
Sanksi sedang ditetapkan oleh Wali Asrama dan Pekerja Sosial pengampu masing-masing asrama.
Sanksi berat diusulkan melalui Case Conference berdasar usulan wali asrama dan pekerja sosial serta disetujui Pimpinan.