TATA TERTIB PENERIMA MANFAAT RPSA KUMUDA PUTERA-PUTERI MAGELANG
TATA TERTIB PENERIMA MANFAAT RPSA KUMUDA PUTERA-PUTERI MAGELANG
7. TATA TERTIB PERIJINAN
Perijinan Keluar
PM yang memiliki keperluan diluar panti wajib meminta ijin kepada wali asrama.
PM yang memiliki kegiatan melebihi batas waktu tutup gerbang wajib atas sepengetahuan dan seijin wali asrama.
PM yang akan keluar diwajibkan untuk pamit kepada petugas jaga/petugas piket dengan menunjukkan ijin yang telah diberikan oleh wali asrama.
PM yang keluar dari lingkungan panti karena ada keperluan wajib mengisi buku ijin keluar PM yang telah disediakan, begitupun ketika kembali ke panti.
Perijinan Pulang
PM tidak diperkenankan ijin pulang kecuali dalam keadaan:
Duka (orang tua/keluarga inti meninggal dunia)
Perayaan (pernikahan dari keluarga inti)
Sekolah (disertai pemberitahuan dari sekolah dan kegiatan tersebut wajib serta tidak dapat diwakilkan)
Perijinan PM pulang disampaikan kepada wali asrama dan pekerja sosial pengampu masing-masing asrama.
Untuk keperluan dan kebutuhan sekolah yang harus dibeli di luar, PM dapat meminta bantuan kepada wali asrama.
Ketentuan Pulang Jika PM diperbolehkan pulang,
hal yang wajib dilakukan adalah:
Pulang tidak pada saat kegiatan di dalam Panti berlangsung.
Mengisi buku ijin pulang yang telah disediakan di meja ruang tamu.
Membawa surat ijin yang ditandatangani dan dicap oleh perangkat desa setempat.
Kembali ke panti wajib membawa surat ijin dan diserahkan kepada wali asrama masing-masing.