HATI-HATI MARAKNYA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN DJP! NOMOR RESMI DJP (021-1500200)
mengisi formulir permintaan kembali yang ditandatangani Wajib Pajak
melampirkan salinan KTP
mengisi formulir permintaan kembali yang ditandatangani Wajib Pajak dan distempel
melampirkan salinan KTP dan NPWP Pengurus
melampirkan salinan Akta Pendirian /SK Penunjukan Pengurus
Anggota keluarga Wajib Pajak (Isteri dan anak yang belum berusia 18 tahun yang membutuhkan kartu NPWP) dapat mengajukan permohonan cetak Kartu NPWP Anggota Keluarga.
dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa:
Formulir Cetak NPWP Anggota Keluarga
Salinan KTP dan Kartu Keluarga Pemohon
SECARA LANGSUNG
Disampaikan langsung oleh Wajib Pajak ke KPP Terdaftar
POS/JASA EKSPEDISI
Dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar.