HATI-HATI MARAKNYA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN DJP! NOMOR RESMI DJP (021-1500200)
Diperuntukkan bagi Wajib Pajak dengan status NPWP Pusat yang alamat tempat tinggal atau tempat kedudukannya pindah ke wilayah kerja KPP lain.
Dilakukan dengan mengisi formulir Pemindahan Wajib Pajak dan distempel dalam hal Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain.
Orang Pribadi: KTP
Badan: Akta Perubahan, Surat Keterangan Domisili
Instansi Pemerintah: Surat Keputusan Pemindahan Alamat
SECARA LANGSUNG
Disampaikan langsung oleh Wajib Pajak ke KPP Terdaftar (KPP Lama)
SECARA LANGSUNG
Disampaikan langsung oleh Wajib Pajak ke KPP Tujuan (KPP Baru)
POS/JASA EKSPEDISI
Dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar.