HATI-HATI MARAKNYA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN DJP! NOMOR RESMI DJP (021-1500200)
Formulir Permohonan Non Efektif yang ditandatangani
Surat Pernyataan Non Efektif bermeterai 10.000 yang ditandatangi
Melampirkan dokumen pendukung (SK Pensiun bagi PNS, Surat Keterangan berhenti bekerja/resign bagi pegawai swasta, slip gaji bagi yang berpenghasilan dibawah PTKP)
MelampirkanSurat keterangan sudah tidak melakukan kegiatan usaha dari Kelurahan bagi Wajib Pajak usahawan
Catatan:
Sudah lapor SPT Tahunan tahun terakhir
Tidak mempunyai tunggakan pajak
Tidak berstatus PKP (jika masih PKP, harus dilakukan pencabutan terlebih dahulu)
Formulir Permohonan Non Efektif yang ditandatangani dan distempel
Surat Pernyataan Non Efektif bermeterai 10.000 yang ditandatangi dan distempel
Surat keterangan sudah tidak beroperasi dari kelurahan setempat
Catatan:
Sudah lapor SPT Tahunan tahun terakhir
Tidak mempunyai tunggakan pajak
Tidak berstatus PKP (jika masih PKP, harus dilakukan pencabutan terlebih dahulu)
Formulir Permohonan Non Efektif yang ditandatangani dan distempel
Surat Pernyataan Non Efektif bermeterai 10.000 yang ditandatangi dan distempel
Surat keterangan sudah tidak beroperasi dari instansi diatasnya
Catatan:
Tidak mempunyai tunggakan pajak
Tidak berstatus PKP (jika masih PKP, harus dilakukan pencabutan terlebih dahulu)
SECARA LANGSUNG
Disampaikan langsung oleh Wajib Pajak ke KPP Terdaftar
POS/JASA EKSPEDISI
Dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar.