HATI-HATI MARAKNYA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN DJP! NOMOR RESMI DJP (021-1500200)
*Dalam hal Wajib Pajak berstatus PKP, maka Permohonan Penghapusan diajukan setelah Proses Permohonan Pencabutan PKP selesai.
Formulir Penghapusan NPWP ditandatangani Wajib Pajak, atau Ahli Waris dan distempel dalam hal pengajuan oleh Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah
Dokumen Bukti untuk Orang Pribadi Meninggal Dunia
Salinan Akta Kematian
Salinan KTP dan Kartu Keluarga Ahli Waris
Asli Surat Pernyataan bahwa Wajib Pajak tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris
Dokumen Bukti untuk Orang Pribadi Isteri Gabung NPWP dengan Suami
Salinan KTP dan NPWP Suami Isteri
Salinan kartu keluarga, buku nikah, atau dokumen sejenis
Asli Surat Pernyataan pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami
Dokumen Bukti untuk Orang Pribadi Meninggalkan Indonesia
Salinan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri atau Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Dokumen Bukti untuk Badan/Lembaga yang dibubarkan
Salinan KTP dan NPWP Pengurus yang namanya ada di SPT Tahunan
Salinan Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen Bukti Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP
Surat Pernyataan mengenai kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak ganda
fotokopi semua kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki.
Dokumen Bukti Instansi Pemerintah Tidak Aktif
Salinan NPWP dan KTP Pribadi Pimpinan dan Bendaharawan
Salinan dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara.
SECARA LANGSUNG
Disampaikan langsung oleh Wajib Pajak ke KPP Terdaftar
POS/JASA EKSPEDISI
Dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar.