HATI-HATI MARAKNYA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN DJP! NOMOR RESMI DJP (021-1500200)
Wajib Pajak dapat melakukan pengaktifan kembali NPWP dengan melakukan pelaporan SPT Tahunan, dalam hal Wajib Pajak belum melakukan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak sebelumnya. (Pelajari selengkapnya)
Pelaporan manual ke KPP terdaftar
Pelaporan online melalui laman djponline.pajak.go.id
Setelah lapor SPT, NPWP akan langsung aktif
Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif yang sudah ditandatangai Wajib Pajak dan distempel dalam hal Wajib Pajak Badan atau Instansi Pemerintah
Surat Pernyataan akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan
SECARA LANGSUNG
Disampaikan langsung oleh Wajib Pajak ke KPP Terdaftar
POS/JASA EKSPEDISI
Dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar.