HATI-HATI MARAKNYA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN DJP! NOMOR RESMI DJP (021-1500200)
Formulir Pendaftaran NPWP yang ditandatangani Wajib Pajak
Salinan KTP dan KK
Salinan Paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA
Formulir Pendaftaran NPWP yang ditandatangani Wajib Pajak dan distempel
Salinan Akta Pendirian
Salinan KTP dan NPWP Pengurus
Formulir Pendaftaran NPWP yang ditandatangani Wajib Pajak dan distempel
Salinan SK Pengangkatan Pejabat (Kepala dan Bendahara)
Salinan KTP dan NPWP Pejabat (Kepala dan Bendahara)
Jika pada saat pendaftaran NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi memilih untuk tidak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, maka status NPWP menjadi Non Efektif (NE).
Pendaftaran NPWP secara online dilakukan melalui laman https://ereg.pajak.go.id. Pastikan sebelum melakukan pendaftaran, Anda sudah melakukan cek status terdaftar pada laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp sebelum melakukan pendaftaran.