Pembaruan Data DUPRAS
Update : 16 April 2026
Update : 16 April 2026
DUPRAS | Data Umat Pra Sejahtera
DUPRAS adalah inisiatif KAJ untuk melakukan pendataan umat Katolik yang masuk dalam kategori pra-sejahtera (tidak mampu dan rentan tidak mampu). Tujuannya adalah untuk memastikan bantuan dan pelayanan yang diberikan oleh Gereja dapat lebih terarah, tepat sasaran dan efektif. Hal ini sejalan dengan Arah Dasar KAJ 2025 yang berfokus pada "Kepedulian Lebih kepada Saudara yang Lemah dan Miskin."
Disclaimer :
DUPRAS adalah data dinamis yang bisa berubah seiring dengan perpindahan domisili dan perubahan kondisi Keluarga Katolik (KK) di Lingkungan. Seluruh data dan informasi yang ditampilkan di bawah ini disusun sesuai dengan tangkapan (capture) data BIDUK pada satu waktu tertentu.
Informasi yang ada di halaman ini adalah gambaran umum yang dapat digunakan sebagai acuan untuk merencanakan kegiatan dan aksi pelayanan di Paroki Kranji. Untuk mendapatkan informasi terbaru maka diperlukan tangkapan data terbaru dari BIDUK.
Data dan Informasi akan terus diperbarui sesuai dengan kebutuhan Dewan Paroki.
Sumber: Data BIDUK per 16 April 2026
per Wilayah
KETERANGAN
DUPRAS menetapkan 5 variabel indikator Rumah Tangga Tidak Mampu, yaitu:
Tinggal di Wilayah Kumuh
Tempat Tinggal berupa Bangunan Semi Permanen
Tempat Tinggal Bukan Milik Sendiri
Tidak Memiliki Pekerjaan Tetap
Jumlah Pengeluaran Rumah Tangga per Bulan kurang dari Garis Rentan Tidak Mampu per Rumah Tangga yaitu Rp 1.700.000/kapita/bulan *).
Jika suatu keluarga memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas maka Keluarga tersebut masuk dalam Katagori Terduga Pra Sejahtera. Kemudian diajukan beberapa pertanyaan tambahan utuk memastikan apakah keluarga tersebut masuk kriteria sebagai keluarga Sejahtera, Rentan Tidak Mampu atau Tidak Mampu.
*) Batasan Nilai Pengeluaran Rumah Tangga rata-rata per bulan, ditentukan sebagai berikut:
Sejahtera, pengeluaran lebih besar atau sama dengan Rp 1.700.000 / kapita / bulan
Rentan Tidak Mampu, pengeluaran antara Rp 850.000 - Rp 1.700.000 / kapita / bulan
Tidak Mampu, pengeluaran kurang dari Rp 850.000 / kapita / bulan
KK Tidak Mampu & KK Rentan Tidak Mampu
Pekerjaan Tetap adalah pekerjaan yang memiliki waktu kerja sekurang-kurangnya 40 jam seminggu. Pekerjaan Tetap dapat berupa pekerjaan dalam hubungan kerja, pekerjaan bebas, maupun usaha.
KK Tidak Mampu & KK Rentan Tidak Mampu
Tinggal di WIlayah Kumuh
Keluarga disebut tinggal di wilayah kumuh apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu dari kondisi berikut:
Lahan tempat tinggal tidak memiliki legalitas
Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang
Tidak memiliki fasilitas buang air besar / bersama-sama dengan rumah tangga lain
Bangunan Semi Permanen
Bangunan disebut Semi Permanen apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu dari kondisi berikut:
Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu berkualitas rendah
Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/ tembok tanpa diplester
Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik
Sumber air minum berasal dari sumur / mata air
Disabilitas Fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.
Disabilitas Intelektual adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom.
Disabilitas Mental adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain: psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian; dan disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif.
Disabilitas Sensorik adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.
Disabilitas Ganda atau Multi adalah Penyandang disabilitas yang mempunyai dua atau lebih ragam disabilitas, antara lain disabilitas rungu-wicara dan disabilitas netra-tuli.
Yang dimaksud dengan Disabilitas dalam jangka waktu lama adalah jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan dan/atau bersifat permanen.
Lansia Tidak Mandiri
Orang Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
Lanjut Usia Tidak Mandiri adalah seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya sendiri.
Apa itu Stunting?
Yang dimaksud dengan Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Apa itu Penyakit Kronis / Menahun?
Penyakit Kronis adalah Penyakit tidak menular (PTM) cenderung berlangsung lama dan merupakan hasil kombinasi faktor genetik, fisiologis, lingkungan, dan perilaku. PTM menjadi salah satu masalah kesehatan masyarakat karena tingkat morbiditas dan mortalitas yang tinggi secara global, merupakan jenis penyakit yang tak bisa ditularkan oleh penderita ke orang lain. Jenis penyakit ini berkembang secara perlahan dan terjadi dalam jangka waktu yang panjang (menahun).
Jenis utama PTM adalah penyakit kardiovaskular (seperti serangan jantung dan stroke), kanker, penyakit pernapasan kronik (penyakit paru obstruktif kronik dan asma) dan diabetes.
Istilah-istilah lain dalam penyebutannya yang bervariasi diantaranya : Penyakit degeneratif, Penyakit Kronis atau penyakit yang menurunkan kondisi penderitanya secara bertahap dalam waktu yang lama atau menahun dan umumnya mengindikasikan para pengidapnya menderita penyakit berbahaya yang dapat menyebabkan kematian.
Apa Kriteria Gizi Buruk Anak?
Gizi Buruk adalah keadaan gizi balita yang ditandai dengan kondisi sangat kurus, disertai atau tidak edema pada kedua punggung kaki, berat badan menurut panjang badan atau berat badan dibanding tinggi badan kurang dari -3 standar deviasi dan/atau lingkar lengan atas kurang dari 11,5 cm pada Anak usia 6-59 bulan.
Hal yang bisa didiskusikan berdasarkan data di atas, antara lain:
Benarkah hanya 45 orang penerima Bantuan ASAK?
Mengapa Bantuan ASAK belum merata di setiap Wilayah?
Bantuan AYO KERJA dan SABUK belum menyentuh umat Pra Sejahtera.